Dugaan Pelanggaran Kampanye
Bawaslu dan KPU Belum Terima Tembusan Izin Cuti Kampanye Wagub Ria Norsan
Kita berkoordinasi dengan pihak KPU mereka tidak mendapatkan tembusan tentang izin cuti
Penulis: Ramadhan | Editor: Rihard Nelson Silaban
Bawaslu dan KPU Belum Terima Tembusan Izin Cuti Kampanye Wagub Ria Norsan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH – Wakil Gubernur (Wagub) Kalbar, Ria Norsan, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mempawah atas dugaan pelanggaran kampanye di Desa Jungkat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mempawah, Akhmad Amirudin membenarkan adanya laporan digaan pelanggaran kampanye oleh Wagub Kalbar.
"Bahwa benar ada pelapor yang datang ke kantor Panwascam Siantan, terkait aktivitas kampanye yang dilakukan oleh Pak Norsan," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/2/2019).
Amiruddin menggungkapkan aktivitas kampanye tersebut sudah di lengkapi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), namun terkait izin cuti yang belum terkonfirmasi.
Baca: BREAKING NEWS - Rahmad Satria Laporkan Wagub Ria Norsan ke Bawaslu, Tuding Tak Izin Cuti Kampanye
Baca: Wagub Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Langgar Kampanye, Ketua DPD Golkar Mempawah Enggan Komentar
"Terkait STTP ada, untuk izin cuti itu yang saat ini belum terkonfirmasi. Kita berkoordinasi dengan pihak KPU mereka tidak mendapatkan tembusan tentang izin cuti," jelasnya.
Selanjutnya, Amiruddin menuturkan pihaknya akan melaksanakan kajian awal, apakah ada pelanggaran yang dilakukan.
"Apakah terdapat pelanggaran yang mengarah baik pelanggaran pidana, etik, administratif atau peraturan perundang-undangan lainnya," tegasnya.
Kemudian, Amirudin menerangka dari laporan yang masuk juga akan di lihat, apakah memenuhi unsur materil dan formil.
"Dari laporan yang masuk akan kita lihat apakah memenuhi unsur materil dan formil, ketika terpenuhi maka kita akan register laporan pelapor," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/rahmad-satria-kiri-dan-ria-norsan-kanan.jpg)