Dugaan Pelanggaran Kampanye
Wagub Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Langgar Kampanye, Ketua DPD Golkar Mempawah Enggan Komentar
Saya belum bisa komentar terkait ini, langsung saja konfirmasi ke DPD Provinsi
Penulis: Ramadhan | Editor: Rihard Nelson Silaban
Wagub Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Langgar Kampanye, Ketua DPD Golkar Mempawah Enggan Komentar
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID., MEMPAWAH – Wakil Gubernur (Wagub) Kalbar, Ria Norsan, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mempawah atas dugaan pelanggaran kampanye di Desa Jungkat.
Wagub Kalbar diduga melakukan kampanye tanpa melampirkan surat izin cuti.
Namun berdasarkan Informasi yang beredar dalam kampanyenya Ria Norsan hadir sebagai DPD Golkar bukan sebagai Wagub. Karena sudah ijin cuti kampanye, dan yang dikampanyekan semuanya adalah kader Golkar.
Baca: BREAKING NEWS - Rahmad Satria Laporkan Wagub Ria Norsan ke Bawaslu, Tuding Tak Izin Cuti Kampanye
Saat di konfirmasi, Ketua DPD Partai Golkar Mempawah, H Dudung mengatakan bahwa dirinya belum bisa berkomentar terkait hal tersebut.
"Saya belum bisa komentar terkait ini, langsung saja konfirmasi ke DPD Provinsi," ujarnya saat dihubungi Tribun, Kamis (21/2/2019).