Dugaan Pelanggaran Kampanye

Wagub Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Langgar Kampanye, Ketua DPD Golkar Mempawah Enggan Komentar

Saya belum bisa komentar terkait ini, langsung saja konfirmasi ke DPD Provinsi

Penulis: Ramadhan | Editor: Rihard Nelson Silaban
TRIBUN PONTIANAK
Rahmad Satria (kiri) dan Ria Norsan (kanan) 

Wagub Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Langgar Kampanye, Ketua DPD Golkar Mempawah Enggan Komentar

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID., MEMPAWAH – Wakil Gubernur (Wagub) Kalbar, Ria Norsan, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mempawah atas dugaan pelanggaran kampanye di Desa Jungkat.

Wagub Kalbar diduga melakukan kampanye tanpa melampirkan surat izin cuti.

Namun berdasarkan Informasi yang beredar dalam kampanyenya Ria Norsan hadir sebagai DPD Golkar bukan sebagai Wagub. Karena sudah ijin cuti kampanye, dan yang dikampanyekan semuanya adalah kader Golkar.

Baca: BREAKING NEWS - Rahmad Satria Laporkan Wagub Ria Norsan ke Bawaslu, Tuding Tak Izin Cuti Kampanye

Saat di konfirmasi, Ketua DPD Partai Golkar Mempawah, H Dudung mengatakan bahwa dirinya belum bisa berkomentar terkait hal tersebut.

"Saya belum bisa komentar terkait ini, langsung saja konfirmasi ke DPD Provinsi," ujarnya saat dihubungi Tribun, Kamis (21/2/2019).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved