Kepala KPP Pratama Pontianak, Ajak Masyarakat Lapor SPT Tahunan 2019
Memasuki tahun 2019, segala persiapan telah dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak untuk mengingatkan masyarakat akan SPT
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Madrosid
Kepala KPP Pratama Pontianak, Ajak Masyarakat Lapor SPT Tahunan 2019
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Memasuki tahun 2019, segala persiapan telah dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak untuk mengingatkan masyarakat akan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak pribadi dan badan usaha.
Kepala KPP Pratama Pontianak, Nurbaeti Munawaroh mengatakan tahun 2019 jumlah WP yang melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing sudah mencapai 22,05 persen Wajib Pajak (WP) dan diperkirakan meningkat sampai batas akhir tahun 2019.
Layanan e-Filing adalah salah satu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
Baca: Kasat Lantas Audensi dengan BPKAD, Ini Yang Disampaikan
Baca: Cap Go Meh di Kota Pontianak Lambangkan Masyarakat Modern yang Tak Lupa Budaya
Baca: Agnes Kagum Pada Para Pemain Naga DAN Barongsai, Rela Panas-Panasan Lestarikan Budaya
"Jelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pribadi yaitu 31 Maret dan WP badan adalah 30 April 2019," ujar Nurbaeti, Rabu (20/2/3019).
Lanjutnya, Untuk WP yang melaporkan melalui non-efiling belum bisa disampaikan data realnya karena masih proses perhitungan hingga Triwulan atau paling akhir bulan Maret.
"Sampai sejauh ini kita masih terus upayakan penyisiran di tempat-tempat lingkungan masyarakat yang bertujuan untuk mengingatkan masyarakat akan Wajib Pajak Tahunananya," tuturnya di Kantor KPP Pratama Pontianak.
Menanggapi hal itu, Nurbaeti beserta tim setiap harinya melihat dan menyisir daerah-daerah mana saja yang belum diketahui melaporkan SPT nya hingga sampai saat ini.
"Beragam sosialisasi sudah kita berikan kepada masyarakat, baik itu pegawai negeri atau wiraswasta, ataupun masyarakat yang memiliki usaha pribadi dan badan usaha atau lembaga," sebutnya.
Kepala KPP Pratama Pontianak, Nurbaeti Munawaroh juga menjelaskan, bahwa tim KPP Pratama Pontianak sudah melakukan kampanye simpatik pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-Filing.
Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 8 tahun 2015, menyebutkan, ASN/TNI/POLRI wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-Filing.
“Kemudahan mengisi SPT Tahunan PPh melalui e-Filing yakni wajib pajak dapat mengisi di mana saja dan kapan saja baik secara online melalui komputer, laptop, tablet maupun smartphone dengan mengakses website djponline.pajak.go.id, atau ereg.pajak.go.id,” jelasnya.