Ingin Adopsi Anak ? Ini Syaratnya. Nomor 1 yang Paling Penting

harus memenuhi syarat sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2007 tentang Adopsi Anak.

Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Didit Widodo
tribunpontianak
Bayi yang ditemukan keluarga Untung kini dirawat di LKIA Pontianak 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Yak

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Kasi Perlindungan Bantuan dan Jaminan Sosial, Dinsos Kubu Raya, Betti Nainggolan, menjelaskan, bila ingin mengadopsi anak harus memenuhi syarat sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2007 tentang Adopsi Anak.

Untung bersama istri dan dua anak laki laki kandungnya menggendong bayi yang mereka ingin adopsi di LKIA Pontianak, Senin (18/2/2019) Bayi ini mreka temukan dalam kotak kardus kipas angin di teras rumahnya di Sungai Ambawang, Desember 2019.
Untung bersama istri dan dua anak laki laki kandungnya menggendong bayi yang mereka ingin adopsi di LKIA Pontianak, Senin (18/2/2019) Bayi ini mreka temukan dalam kotak kardus kipas angin di teras rumahnya di Sungai Ambawang, Desember 2018. (tribunpontianak)

Baca: Adopsi Bayi Terganjal SP3 Polisi, Keluarga di Sui Ambawang Ini Menahan Pilu

Baca: Nursyam: Syarat Adopsi Anak harus Sesuai UU

Ini dia syarat adopsi anak/bayi 

1. Calon orangtua angkat dan calon anak angkat harus satu agama.

2. Surat permohonan izin pengangkatan anak dari yang bersangkutan diatas kertas bermaterai 6000 asli.

3. Surat kelakuan baik dari kepolisian suami isteri.

4. Surat dari calon orangtua angkat mengenai motif pengangkatan anak diatas kertas bermaterai 6000.

5. Fotocopy surat nikah dan surat lahir calon orangtua angkat.

6. Surat keterangan dokter kandungan tentang keadaan calon ibu angkat yang menyatakan tidak mempunyai anak atau tidak bisa mempunyai anak lagi.

7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah, suami isteri.

8. Surat keterangan penghasilan dari tempat orangtua bekerja.

9. Surat keterangan persetujuan pengangkatan anak dari keluarga, suami isteri.

10. Fotocopy surat akta kelahiran calon anak angkat.

11. Fotocopy surat penyerahan orangtua kandung atau wali kepada Dinas Sosial.

12. Fotocopy surat penyerahan anak dari Dinas Sosial ke Organisasi Sosial.

13. Fotocopy surat keputusan kepala Dians Sosial tentang izin pengasuhan anak (selama enam bulan)

14. Laporan sosial tentang calon orangtua angkat maupun anak yang dibuat pejabat sosial setempat.

15. Foto calon orangtua angkat, anak angkat.

16. Tembusan surat permohonan disampaikan kepada Menteri Sosial dan Organisasi Sosial dimana calon anak angkat tersebut berada, beserta fotocopy lampirannya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved