Si Manis yang Nasibnya Kini Tak Lagi Manis
Si Manis atau dalam bahasa latinnya Manis javanica dan dalam Bahasa Inggrisnya disebut dengan nama Sunda Pangolin atau Malayan Pangolin
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
Permintaan dengan harga yang terus menerus semakin tinggi dari pasar gelap (ilegal) menjadikan si manis semakin tak manis (diambang kepunahan).
Maka tak heran, status si manis (trenggiling) masuk dalam daftar merah (red list) yaitu Critically Endangered (CR) atau keadaannya saat ini keadaaanya Kritis. Dengan kata lain, nasib hidup trenggiling menghadapi resiko tinggi atau sangat terancam punah di habitat hidupnya.
Naik satu tingkat lagi maka trenggiling dikhawatirkan akan punah di alam liar (di habitat hidup mereka berupa hutan).
Pemerintah Indonesia juga menetapkan si manis (trenggiling) sebagai hewan yang dilindungi oleh Undang-undang No. 5 tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Dalam UU tersebut secara jelas melarang siapa untuk memelihara dan memperjualbelikan satwa dilindungi. Bagi yang melanggar ketentuan akan dipidana penjara 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.
Nafas kehidupan semua makhluk hidup satu dengan yang lainnya memiliki peranan yang tidak terpisahkan satu dengan sama lainnya.
Satu kesatuan makhluk hidup tidak bisa disangkal harus terus menerus berkesinambungan dan tak terpisahkan.
Bila ada yang tersisih dari rantai satu kesatuan kebersamaan semua makhluk pasti akan berdampak juga kepada lingkungan global.
Victoria Gehrke, Asisten Direktur Yayasan Palung, mengatakan Trenggiling merupakan satwa yang luar biasa dan merupakan fauna asli kebanggaan Indonesia. Lindungi dan jaga mereka dari berbagai ancaman yang ada.
Salah satu cara dengan tidak memburu, tidak mengkonsumsi dan tidak memperdagangkan satwa ini, apalagi dengan tidakan-tidakan ekstrim.
Tanggal Februari 16 Dunia konservasi memperingatinya sebagai hari trenggiling (Pangolin Day), mari kita semua berperan serta menjaga dan melindungi satwa cantik ini dengan semangat kesadaran dari kita semua untuk mencegah/menghentikan tindakan-tindakan kejahatan terhadap satwa dilindungi lebih yang mengerikan tersebut.
Jika Anda mengetahui adanya perdagangan satwa liar seperti (Pangolin/Trenggiling) yang dijual di mana saja, pastikan untuk melaporkannya ke Yayasan Palung di savegporangutans@gmail.com atau 05343036367 dan kami akan melindungi identitas pelapor”.
Berharap si manis bisa tetap hidup manis di tempat hidup asli mereka di mana pun, tidak terkecuali di hujan tropis dataran rendah.
Biarkan mereka tetap lestari hingga nanti dengan syarat ada penghargaan dan kesadaran dari kita tidak terkecuali pemburu agar berhenti berburu trenggiling.