Sabet Polisi dengan Sajam, Spesialis Curanmor Ini Tersungkur Kena Pelor
Wajahnya terlihat lesu dan pucat saat diberikan penanganan medis, yakni pengeluaran proyektil peluru dari kaki kirinya
Penulis: Ferryanto | Editor: Didit Widodo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Berusaha melawan saat akan diringkus anggota Satreskrim Polsek Utara dengan menggunakan senjata tajam (pisau), DD langsung dibuat tersungkur.
Residivis berkasus pencurian motor ini berhasil dilumpukan dengan sebutir peluru yang dimuntahkan dari senjata salah satu anggota tepat mengenai betis kiri, saat berusaha menyerang petugas yang membekuknya, Rabu (13/2/2019) sekitar pukul 19.30 WIB.
Ia pun dilarikan ke IGD RS Bhayangkara Kota Pontianak untuk merawat luka tembak di kakinya. Wajahnya terlihat lesu dan pucat saat diberikan penanganan medis, yakni pengeluaran proyektil peluru dari kaki kirinya.
Baca: Bahasan: Hilangkan Stigma Pontianak Utara Dianaktirikan
Baca: Camat Akui Pontianak Utara Masih Tertinggal, Musrenbang Berkutat soal Infrastruktur
Baca: Ajarkan Siswa Sekolah Jadi Pengusaha, BNI Buat Program Aku Saudagar Muda
Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Ridho Hidayat mengungkapkan, DD merupakan tersangka curanmor, yakni menggondol satu unit motor jenis Satria FU milik warga Pontianak Utara. “Saat hendak di amankan, dia melawan. DD terkenal licin dan cukup nekat,” terang Kapolsek.
Saat petugas hendak mengamankannya, DD mengeluarkan sebilah pisau lalu mengacungkan bahkan hendak menebas petugas yang akan menangkapnya. Tak kalah sigap, petugas pun berhasil menjatuhkan pisau yang dipegangnya.
Setelah pisau nya telah terlepas dari tangannya, DD menggunakan jurus terahirnya yakni langkah seribu. Dengan terpaksa, petugas menembak kakinya dan ia pun tersungkur meringis.
"Dari serangkaian penyelidikan, kita mendapati informasi bahwa tersangka ini berada di wilayah Batu Layang, lalu kita kejar ke sana. Saat mau diamankan itulah ia melawan dengan mengeluarkan senjata tajam.” ungkapnya
Kompol Ridho pun mengungkapkan bahwa tersangka DD pernah melakukan kejahatan dan dipidana di tahun 2013, 2014, dan pada saat ini.
Dalam penyelidikan sementara ini, diketahui tersangka melakukan aksinya seorang diri, namun Kapolsek masih akan terus melakukan pengembangan terkait jumlah kejahatan dan hal lain terkait tindak kejahatannya. “Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandas Kompol Ridho.