Razia Indekos di Pontianak, Fakta Temuan Pasangan Diluar Nikah, Dibawah Umur Hingga Ngamar Berlima
Sesuai dengan pasal 44 ayat 1, Nazaruddin mengatakan bahwa yang terjaring razia, kedapatan di dalam kamar tanpa hubungan status pernikahan yang sah
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
Razia Indekos di Pontianak, Fakta Temuan Pasangan Diluar Nikah, Dibawah Umur Hingga Ngamar Berlima
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK- Satpol PP Kota Pontianak kembali menggelar razia kos untuk menerapkan Perda Kota Pontianak Ketertiban Umum di wilayah Kota Pontianak yakni Perda Nomor 1 Tahun 2010, pasal 44 ayat 1, terkait pelarangan melakukan perbuatan, dan menyediakan tempat untuk perbuatan mesum, Rabu (13/02/2019).
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundangan Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin mengungkapkan bahwa Sebanyak 13 orang diciduk oleh Sappol PP Pontianak pada razia kos pagi ini di wilayah Kota Pontianak.
Berikut fakta-fakta yang dihimpun tribunpontianak.co.id
1. Dibawah Umur
Sebanyak 13 orang ini terdiri dari 7 Perempuan dan 6 laki - laki, yang mana 2 di antara masih di bawah umur.
Baca: 13 Orang Laki-laki dan Perempuan Diciduk Satpol PP Kedapatan Ngamar Bareng, Satu Kamar 5 Orang
Baca: BREAKING NEWS - Satpol PP Ciduk Pasangan Lagi Ngamar, 2 Diantaranya Masih Dibawah Umur
Baca: LIVE Streaming LIDA Indosiar 2019! Laga Pembuktian Peserta Grup 12 Top 64, Siapa Bakal Tersenggol ?
Sempat dibawa ke kantor Satpol PP Kota Pontianak untuk dimintai keterangan dan dilakukan pendataan.
Dari 13 orang tersebut, 11 di antaranya di giring ke pengadilan Negeri Kota Pontianak untuk menjalani sidang tipiring.
Sedangkan 2 di antaranya tidak bisa di sidang karena masih dibawah umur.

2. Kedapatan Ngamar Bareng Berlima
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundangan Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin mengatakan bahwa, pada razia yang digelar pagi ini, dari 13 orang yang diamankan pihaknya bahkan mengamankan terdapat 5 orang yang terdiri dari 2 pria dan 3 wanita yang berada di dalam 1 kamar.
"Untuk razia hari ini, kita ada 2 lokasi rumah kos, yang pertama di jalan Tanjungpura, itu kita temukan ada 9 orang, didalam kamar, ada laki dan perempuan, satu kamar itu ada yang sampai 5 orang, dan 2 kamar masing - masing ada 2 pasang, lalu di jalan Perdana itu ada 2 pasang yang kita amankan,"ungkapnya saat di temui di kantornya. Rabu (13/2/2019).
Baca: LIDA 2019, Hasil Grup 12 Top 64! Sonia Jambi Tersenggol, Nirwana Bengkulu Raih Standing Ovation Juri
Baca: Kalbar 24 Jam - Pembobol Kotak Amal Masjid Terekam CCTV, Paparan Sutarmidji, Hingga Temuan Mayat
Sesuai dengan pasal 44 ayat 1, Nazaruddin mengatakan bahwa yang terjaring razia, kedapatan di dalam kamar tanpa hubungan status pernikahan yang sah maka akan diancam dengan hukuman maksimal kurungan 3 Bulan, dan denda 50 juta Rupiah.
"Untuk denda dan kurungan ini bervariasi, tergantung dari hakim nanti yang menentukan, jadi mereka ini nanti. Pilihan itu ada 2, bayar denda atau kurungan, kalau dia bayar denda, tidak menjalani kurungan, kalau di memilih kurungan dia tidak membayar denda,"jelasnya.
3. Berstatus Nikah Hingga Denda Setengah Juta