Pasangan Diciduk Satpol PP
BREAKING NEWS - Satpol PP Ciduk Pasangan Lagi Ngamar, 2 Diantaranya Masih Dibawah Umur
Nazaruddin mengungkapkan bahwa Sebanyak 13 orang diciduk oleh Sappol PP Pontianak pada razia kos pagi ini
Penulis: Ferryanto | Editor: Tri Pandito Wibowo
BREAKING NEWS - Satpol PP Ciduk Pasangan Lagi Ngamar, 2 Diantaranya Masih Dibawah Umur
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK- Satpol PP Kota Pontianak kembali menggelar razia kos untuk menerapkan Perda Kota Pontianak Ketertiban Umum di wilayah Kota Pontianak yakni Perda Nomor 1 Tahun 2010, pasal 44 ayat 1, terkait pelarangan melakukan perbuatan, dan menyediakan tempat untuk perbuatan mesum. Rabu (13/02/2019).
Baca: TERPOPULER - HASIL Akhir Persija Vs Newcastle Jets, Zodiak, Hingga Jadwal Persib Bandung Vs Arema FC
Baca: Kalbar 24 Jam - Pembobol Kotak Amal Masjid Terekam CCTV, Paparan Sutarmidji, Hingga Temuan Mayat
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundangan Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin mengungkapkan bahwa Sebanyak 13 orang diciduk oleh Sappol PP Pontianak pada razia kos pagi ini di wilayah Kota Pontianak.
Sebanyak 13 orang ini terdiri dari 7 Perempuan dan 6 Laki - laki, yang mana 2 di antara masih di bawah umur.
Saat ini ke 13 orang ini sedang berada di Kantor Satpol PP Kota Pontianak untuk dimintai keterangan dan dilakukan pendataan.
Baca: Ustadz Abdul Somad Tak Kunjung Gunakan Syekh di Depan Nama, Ternyata Ini Alasan UAS Sebenarnya
Baca: PDAM Pontianak Berencana Produksi Air Minum Kemasan
Dari 13 orang tersebut, 11 di antaranya Hari ini akan di giring ke pengadilan Negeri Kota Pontianak untuk menjalani sidang tipiring.
Sedangkan 2 di antaranya tidak bisa di Sidang karena masih dibawah umur.