Pemilu 2019
Pindah Memilih Kamu Tak Dapat Seluruh Surat Suara, Begini Penjelasannya
Pemilu 2019, masyarakat ataupun warga negara RI akan mendapatkan lima surat suara.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
Pindah Memilih Kamu Tak Dapat Seluruh Surat Suara, Begini Penjelasannya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemilu 2019, masyarakat ataupun warga negara RI akan mendapatkan lima surat suara.
Kelima surat suara tersebut meliputi Capres-Cawapres, Calon DPD RI, Caleg DPR RI, Caleg DPRD Provinsi dan Caleg DPRD Kabupaten Kota.
Dari kelima surat suara itu, bagi masyarakat yang pindah memilih atau masuk ke dalam DPTb tidak akan mendapatkan keseluruhan surat suara.
Baca: Wabup Effendi Akui Fasilitas Dokter Spesialis Masih Kurang
Baca: MTS 1 Pontianak Raih Juara Satu dan 4 Kategori Lain di Lomba Pengibaran Bendera Konfigurasi
Baca: POM Kecamatan Sekadau Hulu Terus Lestarikan Budaya Melayu
Ketua KPU Kalbar, Ramdan menerangkan jika pindah memilih dalam satu daerah pemilihan maka akan mendapatkan klasifikasi surat suara.
Contohnya untuk di Kalbar, warga Singkawang, pindah ke Pontianak, maka yang jelas tidak akan mendapat surat suara DPRD Singkawang dan Provinsi karena berbeda dapil.
Maka hanya bisa mendapatkan tiga surat suara yakni Pilpres, DPD RI dan DPR RI.
Sedangkan, jika berbeda dapil di DPR RI misalnya dari Singkawang ke daerah Sanggau yang berbeda dapil maka hanya akan mendapatkan dua surat suara.