Pemerintah Resmi Buka Pendaftaran PPPK 2019, Berikut Tata Cara Pendaftarannya!

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019 tahap pertama dimulai dari tanggal 10 hingga 16 Februari 2019.

Editor: Dhita Mutiasari

Pemerintah Resmi Buka Pendaftaran PPPK 2019, Berikut Tata Cara Pendaftarannya!

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID  -  Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019 atau P3K Tahap I telah dibuka sejak Minggu (10/2/2019).

Tiga formasi menjadi fokus utama dalam rekrutmne PPPK 2019 Tahap I kali ini.

Formasi tersebut yakni tenaga pendidik/guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Pendaftaran secara online rencananya dilakukan mulai tanggal 10 Februari 2019 hingga 16 Febuari 2019.

Dikutip dari lama resmi menpan.go.id, setidaknya terdapat 150.000 eks Tenaga Honorer Kategori II dan penyuluh pertanian dari Kementerian Pertanian yang memenuhi ketentuan peraturan perundangan dan sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) berpotensi dapat mendaftar dan mengikuti seleksi.

Baca: VIDEO: Tabloid Barokah Sasar Pontianak, Edi Rusdi Kamtono Imbau Pengurus Masjid Menolaknya

Baca: Valentino Rossi Komentari Peforma Yamaha Usai Jalani Tes Pramusim MotoGP 2019 di Malaysia

Baca: VIDEO: Bupati Mempawah Tinjau Lokasi Ambruknya IPA PDAM

Namun khusus untuk penyuluh pertanian database-nya terdapat di Kementan dan BKN.

Berikut link dan tahap pendaftaran PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id!

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019 tahap pertama dimulai dari tanggal 10 hingga 16 Februari 2019.

Pendaftaran jabatan yang lebih dikenal sebagai pegawai kontrak pemerintah ini terintegrasi lewat portal nasional Sistem seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCAN BKN).
"(Portal tersebut) dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Febuari pukul 16.00 WIB," kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan dalam keterangan tertulis dikutip dari kompas.com, Kamis (7/2/2019).

Ridwan menjelaskan, proses seleksi PPPK juga akan menggunakan sistem seleksi Computer Assisted Test (CAT) atau ujian berbasis komputer seperti di CPNS 2018 kemarin.

Mengutip dari Tribunnews, PPPK mendapatkan hak dan fasilitas yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Fasilitas yang dimaksud meliputi jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Bedanya, PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun.

Kamu tertarik untuk mengikuti seleksi PPPK?

Berikut deretan tahap pendaftarannya.

Membuat Akun

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved