Sukiman Tersangka

Pasca-KPK Tetapkan Sukiman Jadi Tersangka, Kantor DPW PAN Kalbar Sepi

Kantor DPW Partai PAN yang berada di Jalan Merdeka Barat, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak hingga pukul 10.30 WIB

Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Suasana di Kantor DPW PAN Kalbar 

Ia menerangkan, jika yang disangkakan tidaklah benar, karena dirinya tidak pernah ketemu dengan yang disebutkan KPK.

Walaupun memang Sukiman menerangkan akan mengikuti proses yang ada.

"Makanya saya bilang, itu tidak benar semua, kan saya tidak pernah ketemu mereka, tidak pernah minta apa pun, kita ikuti saja proses hukumnya," tukasnya.

Baca: Prediksi Real Betis vs Valencia di Semifinal Copa del Rey, Head to Head & Link Live Streaming

Baca: VIDEO: LIVE Streaming LIDA Indosiar Grup 7 Top 64, Siapa Tersenggol? Live Indosiar Jam 19.00 WIB

Anggota DPR dari Fraksi PAN, Sukiman, diduga menerima duit Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu.

Suap ini untuk memuluskan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Papua Barat.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Pelaksana Tugas dan Pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pegaf, Natan Pasomba, diduga memberi uang Rp 4,41 miliar, yang terdiri dari uang tunai sejumlah Rp 3,96 miliar dan valas USD 33.500.

Jumlah ini, menurut KPK, merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Pegunungan Arfak.

"Dari sejumlah uang tersebut, SKM diduga menerima sejumlah Rp 2,65 miliar dan USD 22.000," ujar Saut dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).

Menurut KPK, Sukiman diduga menerima suap ini antara Juli 2017 dan April 2018.

Penerimaan uang suap, disebut KPK, dilakukan dengan beberapa pihak sebagai perantara.

Baca: Pengamat Sebut, Midji Kurangi Hak Prerogatif Sebagai Gubernur Karena Tak Tunjuk Langsung Pejabat

Baca: Hasil dan Cuplikan Gol Barcelona vs Real Madrid, Messi CS Gagal Raih Poin Penuh di Leg Pertama

Menurut Saut, Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.

Pada proses pengajuan, Natan Pasomba bersama rekanan pengusaha bertemu dengan pegawai Kemenkeu untuk meminta bantuan.

"Pihak pegawai Kemenkeu kemudian meminta bantuan kepada SKM, anggota DPR," ujar Saut

Natan Pasomba diduga memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. 

Sukiman yang menjadi anggota DPR ke-70 sebagai tersangka KPK.

Dari data yang dikumpulkan, Kamis (7/2/2019), KPK mulai membidik penghuni Senayan sejak 2017 meski lembaga antirasuah itu berdiri sejak 2002.

Para wakil rakyat itu terus menjadi buruan KPK dari tahun ke tahun. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved