Tersisa 52 dari 154 Pasal, Komnas Perempuan Sebut RUU PKS Kehilangan Tujuan
Ia mencontohkan, enam poin penting dalam draf yang diajukan dihilangkan. Keenam poin tersebut terdiri dari pencegahan, hukum acara, pemidanaan,
Bab lain yang ikut dihapus adalah pemulihan dengan alasan sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Kenyataannya, menurut UU tersebut baru dapat memberikan perlindungan kepada korban yang berada dalam proses peradilan.
Di sisi lain, banyak korban yang enggan melaporkan kasusnya ke polisi. Alasannya antara lain, budaya di masyarakat yang kerap kali menyalahkan korban, dan tidak ada perlindungan hukum.
Mengingat pentingnya poin-poin tersebut, Komnas Perempuan terus berusaha melobi pemerintah sambil pembahasan terus berjalan. Harapannya, pasal-pasal krusial tersebut dapat disahkan menjadi UU. ()
Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul Komnas Perempuan Sebut Pemerintah Hilangkan 100 Pasal di RUU PKS