Tersisa 52 dari 154 Pasal, Komnas Perempuan Sebut RUU PKS Kehilangan Tujuan

Ia mencontohkan, enam poin penting dalam draf yang diajukan dihilangkan. Keenam poin tersebut terdiri dari pencegahan, hukum acara, pemidanaan,

(KOMPAS.com/Devina Halim)
Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu, saat konferensi pers terkait maraknya berita bohong atau hoaks tentang RUU PKS, di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019). 

Bab lain yang ikut dihapus adalah pemulihan dengan alasan sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Kenyataannya, menurut UU tersebut baru dapat memberikan perlindungan kepada korban yang berada dalam proses peradilan.

Di sisi lain, banyak korban yang enggan melaporkan kasusnya ke polisi. Alasannya antara lain, budaya di masyarakat yang kerap kali menyalahkan korban, dan tidak ada perlindungan hukum.

Mengingat pentingnya poin-poin tersebut, Komnas Perempuan terus berusaha melobi pemerintah sambil pembahasan terus berjalan. Harapannya, pasal-pasal krusial tersebut dapat disahkan menjadi UU. ()

Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul Komnas Perempuan Sebut Pemerintah Hilangkan 100 Pasal di RUU PKS

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Tags
RUU PKS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved