Kominfo Blokir 2.334 Konten
Berdasarkan kategori konten terbanyak ditemukan konten yang tidak layak atau vulgar
Sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif.
Kategori konten negatif itu antara lain: pornografi/pornografi anak; perjudian; pemerasan; penipuan; kekerasan/kekerasan anak; fitnah/pencemaran nama baik; pelanggaran kekayaan intelektual; produk dengan aturan khusus; provokasi sara; berita bohong; terorisme/radikalisme; serta informasi/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya.
Kemenkominfo juga mengimbau kepada warganet untuk melaporkan konten internet dan media sosial yang diduga mengandung konten negatif melalui aduan konten twitter @aduankonten, laman aduankonten.id, dan nomor WA 08119224545.
"Kami mengimbau warganet pengguna aplikasi live chat untuk patuh rambu-rambu yang telah diatur UU ITE. Ingat jejak digital negatif Anda bisa mengantarkan Anda ke balik jeruji besi," ujar Ferdinandus. (*)
Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul Kemenkominfo Blokir 2.334 Konten Negatif di Aplikasi "Live Chat"