BREAKING NEWS: Tim Gabungan Ciduk Terpidana Tipikor Alkes RSUD, Ditangkap di Apartemen Mewah
Satu orang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Sanggau terkait perkara tindak pidana korupsi
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
BREAKING NEWS: Tim Gabungan Giring Terpidana Tipikor Alkes RSUD Sanggau di Bandara Supadio
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Satu orang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Sanggau terkait perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Alkes RSUD Sanggau tahun 2014 dieksekusi tim Jaksa Gabungan Kejari Sanggau dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) kejaksaan Agung RI pada Rabu (6/2/2019) siang.
DPO tersebut adalah Ir Hari Liewarnata MM alias Apin (48) yang merupakan warga Jalan Palapa III Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan.
Hari Liewarnata alias Apin diamankan dari tempat tinggal lainnya di apartemen elitnya di Central Park Adeline di Grogol Jakarta Barat pada sekitar pukul 12.00 WIB siang.
Baca: OSO: Orang yang Ingin Saya Mundur, Mereka Penghianat
Baca: VIDEO: Kapolda Kalbar Kunjungi Rumah Ateng Tanjaya Dalam Rangka Imlek 2570
Baca: XL Axiata Luncurkan XpLay & BombAXIS
Baca: Hasil Akhir Piala Indonesia Rabu 6 Februari - Borneo FC Pesta Gol, Madura United Ditahan Imbang
Dia jemput pasksa tim Eksekusi Kejari Sanggau yang dipimpin oleh Adityo Utomo bersama rekannya dan mendapatkan dukungan dari tim AMC Kejagung RI.
Setelah dieksekusi di Jakarta Hari Liewarnata alias Apin ini langsung diterbangkan menuju Kalbar dan kemudian di jebloskan ke Lapas Kelas II A Pontianak.
Di Lapas Kelas II A Pontianak Hari Liewarnata alias Apin ini langsung di sambut oleh petugas Lapas dan di periksa, perlengkapan pribadi milik sang kontraktor pelaksana proyek Alkes RSUD Sanggau ini seperti HP di sita oleh petugas Lapas.


Hari Liewarnata alias Apin saat turun mobil bersama tim eksekusi kejaksaan menuju Lapas Kelas II A Pontianak tak mengeluarkan sepatah kata apa pun, dia hanya menuruti perintah dari tim kejaksaan dan petugas Sipir saat di lakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.
Kasipidsus Kejari Sanggau, Ulfan Yustian Arif mengklarifikasi kalau terpidana Hari Liewarnata alias Apin ini merupakan bukan DPO, tapi pihaknya melakukan eksekusi menjalankan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) No : 1218 K/Pid.Sus/2018.
Baca: Sehari Dua Kali Kebakaran, Ateng Tanjaya Imbau Masyarakat Terus Waspada Bahaya Kebakaran
Baca: Asita Menyuarakan Secara Nasional Keluhan Masyarakat Melalui Media-media yang Ada di Indonesia
Baca: Meriahkan HUT BPOM ke-18, Lip Sync Gelar Combate Ala
"Dalam hal ini terpidana ini bukan DPO kami, melain terpidana yang harus kami eksekusi, sesuai putusan kasasi MA RI,"ujar Ulfan saat di konfirmasi wartawan pada Rabu malam di depan Lapas Kelas II A Pontianak.
Namun, Kasipidsus Kejari Sanggau ini membenarkan kalau terpidana Hari Liewarnata alias Apin ini beralamatkan di Pontianak, tetapi tim eksekusi berhasil mendapatkan terpidana ini sedang berada di apartemen mewah di Jakarta.
"Dia bukan kontraktor pelaksana kerja, hasil putusan MA dia harus menjalankan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti nilai kerugian negara yakni Rp 2,756.390.991 ,"kata Kasipidus Ulfan didampingi Kasipidum Adityo Utomo
"Terpidana Hari Liewarnata alias Apin merupakan satu diantara tiga tersangka kasus korupsi Alkes, dia sebagai pelaksana kerja,"kata Ulfan.
Sebelumnya, pada tanggal 22 oktober 2018 lalu kepala Kejaksaan Negeri Sanggau telah keluarkan surat Cegah Tangkal (Cekal) untuk terpidana tipikor perkara Alkes RSUD Sanggau ini.
Keluarnya surat Cekal dari Kejari Sanggau ini lantaran terpidana yang berstatuskan tahanan kota tak kunjung menyerahkan diri setelah keluarnya putusan MA RI terkait kasus tipikor Alkes RSUD sanggau, meski pihak kejaksaan negeri Sanggau sudah melakukan komunikasi.
Dalam putusan kasasi MA RI tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Pontianak No 2/Pid.sus/TPK/2018/PT.PTK tanggal 14 Februari 2018 yang mengubah utusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak No 34/Pid.Sus-TPK/2017/Pn.Ptk tanggal 5 Desember 2017.