Tolak Daft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Fraksi PKS Minta DPR Membatalkan
Definisi kekerasan seksual hingga cakupan tindak pidana kekerasan seksual dominan berprespektif liberal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
Editor:
Rihard Nelson Silaban
(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR Jazuli Juwaini tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (7/7/2017). Jazuli Juwaini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong) yang diduga menerima aliran uang dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
e. perkosaan;
f. pemaksaan perkawinan;
g. pemaksaan pelacuran;
h. perbudakan seksual; dan
i. penyiksaan seksual.
Sedangkan Pasal 11 ayat (2) menyatakan, kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peristiwa kekerasan seksual dalam lingkup relasi personal, rumah tangga, relasi kerja, publik, termasuk yang terjadi dalam situasi konflik, bencana alam dan situasi khusus lainnya. (*)
Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul Ini Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual