Modus Ajak Menonton Video di Kamar, Ibu Guru Cabuli Lima Muridnya

Ibu korban kemudian mendapati anaknya di rumah N, dan setelah ditanyai oleh ibunya, korban pun menceritakan pencabulan yang dilakukan N

Editor: Arief
Ilustrasi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seorang guru seharusnya bisa menjadi teladan dan mengajarkan hal yang benar kepada murid-muridnya.

Terlebih guru mengaji yang lebih paham ilmu agama, seharusnya bisa memilah hal yang benar dan salah di mata agama.

Namun perbuatan tak senonoh justru dilakukan seorang oknum guru mengaji terhadap anak didiknya di Aceh.

Perempuan yang berinisal N (31) ini telah ditangkap Polres Aceh Utara di kediamannya di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara pada Senin (29/1/2019).

Pelaku diduga telah mencabuli lima bocah sedari 2017 hingga 2018.

"Hasil penyelidikan sementara perbuatan pencabulan ini sudah terjadi sejak 2017," ujar Iptu Rezki Kholiddiansyah, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara yang dilansir oleh Serambi News, Selasa (29/1/2019).

Laporan pertama yang diterima Polres Aceh dilakukan oleh salah seorang ibu korban pada 11 Desember 2018 lalu.

Ibu korban menceritakan bahwa saat itu ia mendapati anaknya berada di rumah N.

Sang anak pun menceritakan apa yang telah dilakukan N terhadap dirinya.

"Ibu korban kemudian mendapati anaknya di rumah N, dan setelah ditanyai oleh ibunya, korban pun menceritakan pencabulan yang dilakukan N," ujar Iptu Rezki.

Ternyata, bocah tersebut bukan satu-satunya korban, ada empat anak lainnya yang juga mengalami pelecehan yang sama.

"Penyidik mendalami keterangan lima korban. Semuanya rata-rata berusia delapan sampai 11 tahun.”

Dari kelima anak tersebut, tiga di antaranya laki-laki dan dua sisanya perempuan. Lima anak tersebut berinisial M (8), MK (8), SS (11), NK (8) dan AL (9).

Modus pelaku pertama-tama mengajak anak menonton video dari ponsel. Video itu berisi komedi dan berbagai film lainnya.

Setelahnya, N melakukan aksi pencabulan pada anak yang diajaknya tersebut. Keseluruhan aksi tersebut dilakukan di kamar rumah pelaku N.

Parahnya, N mengatakan pada bocah-bocah tersebut bahwa perbuatan tersebut bukanlah dosa.

N adalah seorang guru dan tersangka kasus pencabulan.
kompas.com
N adalah seorang guru dan tersangka kasus pencabulan.

"Bahkan, pelaku menyatakan perbuatannya itu tidak berdosa. Sehingga anak-anak itu tak perlu takut," tambah Iptu Rezki.

N juga mengiming-imingi bocah tersebut dengan uang jajan senilai Rp2.000.

Kini, N harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Ia terjerat pasal tentang perlindungan anak.

"Pelaku kami tahan dengan dijerat Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan dari UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.”

“Kami terus dalami kasus ini sedetail-detailnya jika ada korban lainnya silakan melapor ke polisi," tegas Iptu Rezki. (Kunthi Kristyani)

(Artikel ini sudah tayang di nakita.grid.id dengan judul “Ibu Guru Mengaji Cabuli 5 Bocah di Bawah Umur, Iming-iming Uang Rp2.000 dan Bilang Perbuatan Tersebut Bukan Dosa”)

Sumber: Nakita
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved