Larang Penggunaan GPS oleh Pengemudi Online Saat Berkendara, Menhub: Itu Berbahaya

ebenarnya memang secara mendasar penggunaan gadget itu tidak boleh oleh para pengemudi online dan pengemudi yang lain. Itu suatu landasan hukum ya

KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan keterangan kepada wartawan di Dermaga JICT 2 Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (30/10/2018). 

Larang Penggunaan GPS oleh Pengemudi Online Saat Berkendara, Menhub: Itu Berbahaya

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Menteri Budi Karya Sumadi mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap Undang-Undang terkait larangan penggunaan global positioning system (GPS) pada telepon genggan ketika berkendara.

"Iya mendukung," ucap Menhub Budi di Kecamatan Purwakarta, Cilegon, Banten, Minggu (3/2/2019).

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagi yang mengemudi sambil melihat GPS di telepon genggam bisa diancam pidana tilang hingga penjara.

Menurut Budi, penggunaan telepon genggam saat berkendara memang dilarang guna memastikan keselamatan pengemudi.

"Sebenarnya memang secara mendasar penggunaan gadget itu tidak boleh oleh para pengemudi online dan pengemudi yang lain. Itu suatu landasan hukum ya sah-sah saja," sebut Menhub Budi.

"Tapi pesannya adalah please jangan menggunakan gadget pada saat berkendara siapapun itu karena bahaya sekali. Kalau mau main gadget ya berhenti dulu," tambah dia.

Baca: Bawaslu Landak Rakor Pembentukan PTPS dengan Panwaslu Kecamatan

Baca: Wabup Effendi Hadiri Khatmil Quran daj Wisuda Santri di Desa Medan Jaya

Budi memastikan, pemeritah terus bekerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait untuk secara intensif mengkampanye keselamatan berkendara kepada masyarakat.

"Jadi keselamatan itu tiga hal sederhana. Satu pakai helm, mengatur kecepatan, dan tidak menggunakan gadget. itu suatu campaign yang secara sederhana selalu kita sampaikan pada masyarakat," katanya.

Untuk diketahui, MK menolak uji materi terhadap UU LLAJ. Dijelaskan bahwa sesuai Pasal 283 UU No.22 tahun 2009 tertulis sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan,akan dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.-

MK beranggapan penggunaan GPS saat mengemudi bisa membuat konsentrasi pengemudi terganggu. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri Perhubungan Budi Karya Mendukung Larangan Penggunaan GPS Saat Berkendara

Penulis: Ria anatasia

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved