Bawaslu Landak Rakor Pembentukan PTPS dengan Panwaslu Kecamatan
Berikutnya Panwaslu Kecamatan akan menerima berkas pendaftaran, melakukan wawancara, dan menetapkan PTPS Pemilu 2019
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Tri Pandito Wibowo
Bawaslu Landak Rakor Pembentukan PTPS dengan Panwaslu Kecamatan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Landak, melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) di ruang Sidang Bawaslu Landak pada Sabtu (2/2/2019).
Rakor yang diselenggarakan tersebut diikuti oleh seluruh anggota Panwaslu Kecamatan yang membidangi divisi Sumber Daya Manusia (SDM).
Baca: TERPOPULER- HEBOH Video Mesum Bertraining SMAN 1, Pesta Seks, Hingga Bella Luna Ferlin Kawin Kontrak
Baca: Subsatgas Kemitraan Polres Landak Gelar Kerja Bakti Lintas Rumah Ibadah
Baca: Gedung Balai Betomu Sanggau, Lokasi Favorit Resepsi Pernikahan
Sebagai tindak lanjut Rakor Pembentukan Pengawas TPS oleh Bawaslu Kalbar di Pontianak pada tanggal 29 Januari yang lalu.
Panwaslu Kecamatan selanjutnya diamanahkan untuk menindaklanjuti Rakor ini, dengan segera mengumumkan pembentukan PTPS agar diketahui seluruh masyarakat.
"Berikutnya Panwaslu Kecamatan akan menerima berkas pendaftaran, melakukan wawancara, dan menetapkan PTPS Pemilu 2019," ujar Komisioner Bawaslu Landak Lomon.