Satpol PP Gencar Razia Gas Melon, Nazaruddin: Segera Ganti dengan Brightgas

Bagi masyarakat yang masih menggunakan, sebelum kita tindak lebih baik segera mengganti gas melonnya dengan non subsidi lima kilogram

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Ya'M NURUL ANSHORY
Kapada Bidang Penegak Peraturan Perundangan Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin, saat mendampingi penukaran gas elpiji. 

Satpol PP Gencar Razia Gas Melon, Nazaruddin: Segera Ganti dengan Brightgas

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapada Bidang Penegak Peraturan Perundangan Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin mengatakan larangan keluarga mampu untuk tidak gunakan gas elpiji tiga kilogram subsidi bukan tak berdasar.

Sesuai dengan pasal 3 ayat 1 Perpres nomor 104 tahun 2007 dijelaskan bahwa penyediaan dan pendistribusian gas elpiji tiga kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

"Usaha mikro sesuai dengan Undang-undang No 20 tahun 2008 adalah memiliki kekayaan bersih di luar tanah dan bangunan Rp.50 juta, dan memiliki omzet setahun maksimal Rp. 300 juta atau rata-rata perhari Rp. 833.333.- rupiah," terang Nazaruddin, Kamis (31/1/2019).

Ia juga menghimbau dengan tegas agar masyarakat kategori mampu, Kota Pontianak untuk tidak memakai gas elpiji tiga kilogram.

Baca: Curi Barang Kafe, Juru Parkir Diringkus Polsek Pontianak Kota

Baca: Foto-foto Koleksi Jaket Denim Dengan Kain Songket dan Tenun Khas Kalbar

"Bagi masyarakat yang masih menggunakan, sebelum kita tindak lebih baik segera mengganti gas melonnya dengan non subsidi lima kilogram," ujar Nazaruddin.

Dalam surat edaran Walikota Pontianak point nomor dua menuliskan bahwa diharapkan bagi pelaku usaha hotel, restoran, rumah makan, tidak menggunakan gas melon dan segera mengganti dengan gas non subsidi 5 kilogram.

"Hari ini di kantor Satpol PP Kota Pontianak, kami memfasilitasi masyarakat pelaku usaha yang terjaring razia Satpol PP untuk menukar gas mereka dengan pihak Pertamina, jadi kami hanya memfasilitasi saja," ujar Nazaruddin.

Dari agen-agen gas yang ditunjuk pertamina untuk penukaran ini 2 tabung gas 3 kilogram kosong, ditukar dengan 1 brightgas 5 kilogram, dengan menambah Rp.70 ribu untuk membeli isi tabung 5 kilogram tersebut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved