Indonesia Lawyers Club
ILC TVOne Selasa 29/1 'Ustadz Ba'asyir: Bebaaas . .Tidaak' Sebut Wiranto, Yusril Hingga Rocky Gerung
Program diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) edisi, Selasa 29 Januari 2019 mengangkat topik "Ustadz Ba'asyir: Bebaaas...Tidaak".
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
Live ILC TVOne Selasa 29/1 "Ustadz Ba'asyir: Bebaaas...Tidaak" Sebut Wiranto, Yusril Hingga Rocky Gerung
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) edisi, Selasa 29 Januari 2019 mengangkat topik "Ustadz Ba'asyir: Bebaaas...Tidaak".
Informasi tersebut merujuk pada postingan sang Presiden ILC, Karni Ilyas, di akun Instagram miliknya @ipresidenilc.
Baca: UPDATE Kisah Pilu Siswi SD Hamil & Melahirkan Akibat Ulah Paman, Ternyata Kembaran Turut Jadi Korban
Baca: KRONOLOGI Lengkap Kasus Siswi Kelas 6 SD Melahirkan Bayi Seberat 2,6 Kg
"Dear Pecinta ILC: Diskusi kita Selasa pkl 20.00 besok, berjudul: "Ustadz Ba'asyir: Bebaaas...Tidaak". Selamat menyaksikan" tulis Karni Ilyas di akun Instagram @ipresidenilc, Senin (28/1/2019) malam WIB.
Program diskusi paling ditunggu-tunggu publik tersebut disiarkan langsung TVOne mulai pukul 20.00 WIB.
Berikut link Live Streaming ILC TVOne edisi, Selasa (29/1/2019) mulai pukul 20.00:
Sama denga episode-episode sebelumnya, para pecinta ILC selalu me-request sejumlah narasumber untuk tujuan tetap menarik dan edukatif.
Kali ini, dalam kolom komentar di postingan Karni Ilyas, para pecinta ILC berarap kehadiran sejumlah tokoh negeri ini.
Mulai dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto.
Yusril Ihza Mahendra yang saat ini berstatus Penasihat Hukum pasangan calon presiden-wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief menyebut kemungkinan Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dan tentu saja Rocky Gerung.
Para pecinta ILC pun menyebut nama-nama tersebut dan berharap Karni Ilyas menghadirkan mereka sebagai narasumber.
@auliaazlany14: No rocky no party
@rid1qan: no rocky no party,,undang YIM sama pak fahri hamzah sekalian ya\
@lhoseuducafe: Klo gkda rocky gerung gak nontonlh..!!
@hengkybertoni: Yusril, wiranto, Rocky Gerung, Fahri Hamzah undang lah
@adlyansha: Rocky Gerung ustad Babe Haikal sm doctor ngabalin penting itu di undang
@patriyahirsyad: Bung rocky n pak yusril
@afri_n17: Bung karni Jagn lupa d undang Rocky Gerung vs ALi ngabalin ..biar seru tu debat nya bsok
@gastanlutfi: Pak karni undang bung rocky gerung supaya acara ilc lebih mencerdaskan
@mirzaoemar: Usul u narasumber yusril ihza mahendra
@rickidisini: Fadli zonk and RG jangn lupa diundang..
@arri_masmudari: Semoga tidak ada instruksi boikot di setiap sesi hingga usai tarik kesimpulan dan terang
@fadil_azzam: Dihadirkan Ustadz Basyir tidak @presidenilc ?? Sekalian Rocky, Prof Yusril, Wiranto jngan lupa dihadirkan juga, kami mau dengar gimana kisahnya Robert dapat remisi 77 bulan, cukup 3 orang itu untuk menguncang ILC nanti.
@august.siswanto: Undang UI DEPOK datuk jangan UI Cibitung kasiham Taksi onlinenya klo ke cibitung
@herwansyahdodi: Spesialis akal sehat harus hadir bung @presidenilc biar seru sekaligus dapat edukasi dalam berimajinasi. #RG
@dearnisinaga01: Mohon hadirkan pak rocky gerung mr. @presidenilc ... Kami perlu melihat diskusi dngan pemikiran intelektual... Minat penonton turun jika om rocky gak hadir... Karna bukan hnya menonton, kami juga dapet kuliah dari om rocky, shingga kami bsa belajar menyikapi fenomena yg sdg terjadi di negri ini. jadi faedah nonton ILC bertambah atas hadrnya om rocky gerung @tvonenews . Tks...
Baca: BREAKING NEWS: Nonton Band Berujung Maut di Sambas, Lima Tersangka Diamankan
Baca: BREAKING NEWS - Rumah Direktur RSUD Abdul Aziz Dibobol Maling, Emas dan Uang Raib
Baasyir BATAL Bebas, Ini Alasan Pemerintah
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkum HAM RI) Yasonna H Laoly mengatakan seharusnya terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir bisa bebas bersyarat pada 13 Desember 2018.
Itu karena sejumlah persyaratan pembebasan bersyarat telah dipenuhinya antara lain telah menjalani dua pertiga masa tahanan, berkelakuan baik, tidak pernah masuk ke register F.
"Menurut ketentuan, (masa tahanan) yang sudah dilaluinya 2/3 seharusnya beliau kalau memenuhi syarat keluar 13 Desember lalu. Dalam proses sebelum 30 Desember pun Dirjen PAS melakukan segala persyaratan administratif yang dibutuhkan untuk itu, sampai mulai timbul debatlah setelah pernyataan Pak Yusril. Kalau memenuhi syarat sebetulnya tanggal 13 Desember 2018 sudah kami keluarkan," kata Yasonna di kantor Kementerian Hukum dan HAM RI, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (22/1/2019).
Namun Abu Bakar Baasyir belum memenuhi persyaratan untuk mendatangani satu paket dokumen yang satu di antara di dalamnya berisi ikrar setia terhadap Pancasila.
Ia mengatakan syarat itu wajib dilakukan oleh semua narapidana kasus terorisme yang ingin bebas bersyarat termasuk 507 narapidana terorisme yang berada di lapas dan rutan sekarang.
"Ada syarat penting yang dimintakan sesuai prosedur, sesuai ketentuan hukum, tapi sampai sekarang belum dipenuhi," kata Yasonna.
Untuk itu ia mengatakan pihaknya dan sejumlah kementerian dan lembaga terkait masih melakukan kajian yang mendalam dari berbagai aspek tentang hal ini, hukum, ideologi, keamanan dan lain-lain.
Karena itu, ia mengatakan pemerintah belum bisa memutuskan Abu Bakar Baasyir bebas bersyarat sampai saat ini.
Kementerian tersebut antara lain Kementerian Luar Negeri, Kepolisian, Kemenkopolhukam, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
"Itu yang sekarang sedang digodok dengan kementerian lain," kata Yasonna.
Yasonna berharap semua pihak dapat mendorong agar syarat Abu Bakar Baasyir dapat menandatangani dokumen berisi ikrar setia terhadap Pancasila dan NKRI tersebut demi kebaikan bersama.
"Maka kita berharap juga marilah kita mendorong agar persyaratan itu dapat kita penuhi. Untuk kebaikan bersama kok," kata Yasonna.
Baca: Pasar Merdeka Dilalap Api, Terdengar Ledakan hingga Belasan Kali
Baca: BREAKING NEWS - Kebakaran di Pasar Merdeka, Kobaran Api Semakin Membesar
Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat dipenuhi pemerintah.
Sebab, Ba'asyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Syarat formil bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.
Moeldoko melanjutkan, Presiden Joko Widodo sebenarnya menyambut baik permohonan Ba'asyir bebas.
Sebab, kondisi kesehatan Ba'asyir yang kini sudah berusia 81 tahun terus menurun sehingga membutuhkan perawatan yang khusus.
"Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh. Namun ya Presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan," ujar Moeldoko.
Meski demikian, Moeldoko memastikan bahwa akses Ba'asyir terhadap fasilitas kesehatan tidak akan berubah.
"Akses Ba'asyir ke fasilitas kesehatan enggak berubah. Itu standard. Bahkan akan kita lebihkan ya apabila membutuhkan. Itu untuk urusan kesehatan, kemanusiaan, enggak bisa dikurangi," ujar Moeldoko. (*)