Tak Terdaftar DPT dan DPTb Masih Bisa Memilih, Ini Syaratnya
Pemilih DPK didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam e-KTP
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Tri Pandito Wibowo
Tak Terdaftar DPT dan DPTb Masih Bisa Memilih, Ini Syaratnya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Komisioner KPU Kota Singkawang, Divisi Data dan Informasi, Umar Faruq menerangkan bahwa berkenaan dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK), pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb ini dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan e-KTP.
Baca: Urus Pindah Pemilih, Paling Lambat H-30 Hari Sebelum Pemungutan Suara
Baca: Temuan Penyumbang Dana Kampanye 01 dan 02 Diduga Fiktif, KPU Akan Serahkan ke Akuntan Publik
Baca: LIVE STREAMING RCTI Persib Bandung Vs Persiwa Wamena Babak 32 Besar Piala Indonesia
Baca: Dua Pengunjung Jatuh Saat Bersepeda di Venue Velodrome di Komplek SSA Pontianak
“Pemilih DPK didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam e-KTP," katanya, Minggu (27/1/2019).
Berdasarkan SK KPU RI Nomor 227, penyusunan DPK secara berjenjang mulai dari PPS hingga pusat dilakukan pada 16 Desember 2018 sampai dengan 17 April 2019.
Untuk DPTb, tahapannya 16 Desember 2018 sampai 18 Maret 2019. Pengumuman DPTb, 19 Maret 2019 sampai 17 April 2019.
Pemilih DPTb dalam menggunakan haknya untuk memilih mendapat surat suara calon anggota DPR apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah pemilihannya; calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi; pasangan capres dan cawapres jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.
Mendapatkan surat suara calon anggota DPRD provinsi jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah pemilihannya; calon anggota DPRD kabupaten/kota jika pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu daerah dan di daerah pemilihannya.
“Kalau di Singkawang itu, pindah memilih antar kecamatan tetap mendapatkan lima surat suara dalam hal ini surat suara DPRD kota, yakni pemilih Singkawang Utara dan Timur. Karena dua kecamatan ini dalam satu daerah pemilihan,” jelas Umar