Pemilu 2019
Temuan Penyumbang Dana Kampanye 01 dan 02 Diduga Fiktif, KPU Akan Serahkan ke Akuntan Publik
Nanti KPU akan sampaikan pada auditor, karena sesuai Undang-Undang, yang memeriksa, diberi mandat untuk membaca dan audit dana kampanye kan kantor
Temuan Penyumbang Dana Kampanye 01 dan 02 Diduga Fiktif, KPU Akan Serahkan ke Akuntan Publik
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Sejumlah penyumbang dana kampanye pasangan capres cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno diduga fiktif.
Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari temuan ini nantinya akan disampaikan KPU ke kantor akuntan publik yang ditunjuk. Temuan itu akan dijadikan rujukan bagi kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye kedua pasangan calon.
"Nanti KPU akan sampaikan pada auditor, karena sesuai Undang-Undang, yang memeriksa, diberi mandat untuk membaca dan audit dana kampanye kan kantor akuntan publik yang disetujui KPU," kata Hasyim saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).
Hasyim menjelaskan, proses audit baru akan dilakukan pasca hari pemungutan suara selesai. Kantor akuntan publik akan mengaudit tiga laporan dana kampanye peserta pemilu, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Temuan masyarakat mengenai laporan kampanye yang diduga tidak benar akan ditampung oleh KPU untum kemudian diinformasikan ke kantor akuntan publik. Cara lain, masyarakat juga bisa melaporkan temuannya ke Bawaslu.
"Kalau laporan ada masyarakat, temuan, bisa jadi dilaporkan ke Bawaslu. Kemudian merokemendasikan ke KPU, agar KPU menyampaikan ke kantor akuntan publik memperhatikan laporan-laporan atau temuan-temuan masyarakat tersebut," tutur Hasyim.
Baca: Panitia Ajak Warga Meriahkan Pembukaan Imlek dan Cap Go Meh Singkawang
Baca: Polres Singkawang Siap Amankan Imlek dan Cap Go Meh 2019
Baca: Panggil Menpora Imam Nahrawi, KPK Dalami Mekanisme Pengajuan Proposal Dana Hibah
Baca: Mahasiswa KKM 17 Fisip Untan Adakan Sosialisasi Pendidikan
Baca: Perjalanan Wisata Menuju Air Terjun Terinting
Dikonfrimasi secara terpisah, Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, temuan masyarakat mengenai penyumbang fiktif dana kampanye itu akan dijadikan bahan penelusuran Bawaslu. Tetapi, penelusuran itu bisa saja berlangsung panjang hingga masa penerimaan LPPDK.
Jika ditemukan data penyumbang dalam laporan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, maka pasangan calon diberi waktu untuk melengkapi data hingga batas akhir penerimaan LPPDK.
Tapi, jika hasil audit menemukan adanya data yang tidak benar, maka peserta pemilu berpotensi melakukan pelanggaran dan bisa dikenai hukuman pidana.
"Kita minta lengkapi. Kalau kasih informasi sumbangan bohong ada pasal pidananya," ujar Afif.
Sebelumnya, Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) menemukan belasan penyumbang fiktif dana kampanye pasangan capres cawapres nomor urut 01 dan 02. Belasan penyumbang fiktif itu merupakan penyumbang kategori perseorangan.
Tak hanya penyumbang kategori perseorangan, JPPR juga menemukan 2 penyumbang kategori kelompok yang identitasnya tidak jelas. 2 kelompok ini menyumbang untuk dana kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Penyumbang disebut fiktif lantaran tak ada identitas lengkap dalam LPSDK yang diserahkan tim kampanye.
"Untuk pasangan calon nomor urut 01 ada sekitar 18 penyumbang perseorangan dengan tidak ada identitas, untuk pasangan calon nomor 02 sekitar 12 jumlah penyumbang perseorangan yang tidak jelas identitasnya," kata Manajer Pemantau JPPR Alwan Ola Riantoby di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019). (*)
Artikel ini telah terbit di Kompas.com dengan judul Penyumbang Fiktif Dana Kampanye Capres Akan Disampaikan ke Akuntan Publik