Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Jalan Bonti-Bantai Divonis 1,4 Tahun Penjara
Sementara terdakwa lainnya, inisial AS selaku pelaksana proyek divonis 1,6 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Jalan Bonti-Bantai Divonis 1,4 Tahun Penjara
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Terdakwa dugaan kasus korupsi Jalan Bonti-Bantai, kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau, oknum ASN Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Sanggau, ARS divonis 1,4 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. ARS menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Pontianak, Selasa (22/1/2019).
“Atas putusan tersebut terdakwa ARS menerima, sedangkan dari JPU pikir-pikir, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, M Idris F Sihite saat menggelar konfrensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Sanggau, Rabu (23/1/2019) sore.
Selain vonis terhadap ARS, Hakim juga membacakan vonis atas terdakwa SBR selaku pemilik perusahaan. SBR divonis 1,6 tahun dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan dengan uang pengganti Rp52 juta. “Terdakwa dan JPU sama-sama pikir-pikir menanggapi putusan tersebut, ” tegasnya.
Baca: Optipro Berikan Potongan Harga Hingga Februari untuk Pemegang Kartu TFC Premium
Baca: Kompak Ngaku Polisi, Dua Tersangka Pencurian Todongkan Pistol Mainan pada Korban
Sementara terdakwa lainnya, inisial AS selaku pelaksana proyek divonis 1,6 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan dengan uang pengganti Rp361 juta.
“Atas putusan tersebut, terdakwa menerima, sementara JPU pikir-pikir, ” jelasnya.
Seperti diketahui, ARS, SBR dan AS diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi atas proyek pekerjaan jalan Bonti-Bantai, Kecamatan Bonti Kabupaten Sanggau tahun 2016 dengan nilai proyek Rp 2.765.581.000. Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan sekitar Rp400 juta.
Kajari mengaku sangat bersyukur penanganan perkara yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sanggau dapat mengembalikan kerugian keuangan negara hingga 100 persen.
“Jadi kalau bicara efisiensi, saya pikir ini capaian yang membanggakan dari jajaran Kejaksaan Negeri Sanggau, ” ujarnya.
Ia juga menambahkan, tahun 2018, Kejari Sanggau meraih peringkat 10 besar se-Indonesia untuk Kejari tipe B dalam penangganan perkara korupsi. “Mungkin tidak fantastis jumlahnya, tapi kita yang paling lengkap, dari lied sampai eksekusi tuntas, ” tuturnya.
Kemudian, tahun 2018, Kejari Sanggau menyetor ke kas negara sebesar Rp 4, 2 milyar lebih. Artinya kita tidak hanya menggunakan uang negara untuk berkerja, tapi kita juga memberikan masukan untuk negara.
“Dari Rp 4,2 milyar lebih, Pidsus memasukan ke kas negara Rp 2,7 milyar lebih, sisanya dari perkara Pidum, dari tilang, uang denda, kemudian hasil lelang beberapa barang bukti yang dirampas negara, sehingga totalnya Rp 4, 2 Milyar lebih, ” jelasnya.
Selain bidang Pidsus dan Pidum, bidang Datun juga ada keberhasilan. Dan di Kalbar juga diapresiasi pimpinan, yakni pendampingan ke beberapa instansi pemerintah.
“Kita juga memediasi untuk beberapa tunggakan, tagihan dari instansi pemerintah. Salah satu yang cukup besar jumlahnya adalah dari BPJS kesehatan, karena kita dapat SKK dari BPJS. Totalnya Rp 445 juta lebih, ” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/korupsi-jalan.jpg)