Soal Isu Pailitnya Produsen Snack Taro, Dari Hutang Setengah Triliun Hingga Permasalahan Manajemen
Soal Isu Pailitnya Produsen Snack Taro, Dari Hutang Setengah Triliun Hingga Permasalahan Manajemen
TRIBUNJATENG
Beberapa bulan terakhir, informasi perusahaan pailit karena tidak mampu menyelesaikan tanggungan utang yang ada.
Dilansir dari Kontan yang dimuat pada 7 Oktober 2018, total tagihan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditanggung TSPF senilai lebih dari Rp 498 miliar.
Menurut pengurus PKPU, Djawoto Jawono, tagihan itu terdiri dari Rp 427,93 miliar dan 4,54 juta dollar AS.
Penundaan pembayaran utang itu kemudian banyak diartikan sebagai ketidakmampuan perusahaan menyelesaikan beban utangnya sehingga dikabarkan mengalami pailit atau kebangkrutan.
Bantahan manajemen
Pihak perusahaan melalui sebuah keterangan tertulis yang diunggah di laman BEI, membantah kabar pailit tersebut.
Perusahaan dan beberapa entitas usaha di bawahnya saat ini berada dalam masa PKPU hingga beberapa waktu ke depan, berdasarkan keputusan para kreditor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Masing-masing batas PKPU berbeda-beda untuk setiap anak perusahaan mulai dari 28 Januari hingga 11 Februari 2018.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, manajemen bersama tim penilai keuangan tengah menyiapkan proposal perdamaian dan audit investigatif.
Segala temuan akan segera diinformasikan setelah proses audit investigative rampung dilaksanakan.
Permasalahan manajemen
Dua upaya itu, proposal perdamaian dan audit investigatif, menjadi sulit terlaksana akibat adanya permasalahan yang muncul di dalam internal manajemen perusahaan.
Hingga keterangan tertulis dikeluarkan pada Rabu (9/1/2019), transisi manajerial yang terjadi dalam perusahaan belum rampung sepenuhnya.