Selama 2018, Tercatat 3 Kasus Penyelundupan Kepiting Betina Bertelur Berhasil Digagalkan
Diakui olehnya kepiting betina bertelur tersebut berasal dari Kalimantan timur melalui jalur trans Kalimantan.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribunpontianak, Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Pontianak, Miharjo mengatakan selama kurun waktu 2018 pihaknya telah menggagalkan 3 kali penyelundupan kepiting betina bertelur. Dimana menurutnya berdasarkan aturan yang berlaku untuk kelestarian maka kepiting betina bertelur tidak boleh diperjual belikan.
"Kepiting bertelur tiga kali, pertama bersama Polda, dan dua kali ditpolair Polda Kalbar. Pertama 1500 ekor, kedua 3000 ekor, dan ketiga 2600 ekor kepiting betina bertelur," ujarnya.
Baca: Lantik 14 Kepala Sekolah, Ini Pesan Wali Kota Tjhai Chui Mie
Baca: Terpantau Cerah Berawan, Kawasan Parit Cabang Kiri Kubu Raya Diprediksi Hujan
Baca: Suharso Harapkan RSUD Kubu Raya Mampu Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Pesisir
Diakui olehnya kepiting betina bertelur tersebut berasal dari Kalimantan timur melalui jalur trans Kalimantan.
Dan waktu penyelundupan diakuinya biasanya dilakukan pada subuh hari.
"Penyelundupannya dari luar kelamantan melalui trans Kalimantan menuju Jagoi Babang. Masuknya kepiting sifatnya hanya transit, dari Kaltim sampai disini disegarkan, kemudian subuh harinya di kirim melalui Jagoi Babang," katanya.
Saat ini diakuinya pula tersangka sedang menjalani proses pengadilan, dimana nantinya kepiting betina bertelur tersebut juga akan di lepas liarkan.
"Saat ini sudah sampai ke persidangan, tersangkanya sudah ada dan sedang proses menuju sidang vonis yang menangani langsung Polda. kita sebagai saksi ahli dan tim untuk melepas liarkan," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kepala-stasiun-karantina-ikan-pengendalian-mutu-dan-keamanan-hasil-perikanan-pontianak-miharjo.jpg)