Satpol PP Pontianak Lakukan Penertiban GSB di Jalan Gajah Mada Pontianak

Kasat Pol PP menjelaskan, terkait GSB merupakan bentuk penerapan pertimbangan umum terkait Perda nomor 3 tahun 2004.

Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Suasana Penertiban GSB Di jalan Gajah Mada Kota Pontianak, Tribun (18/01/2019) 

Satpol PP Pontianak Lakukan Penertiban GSB di Jalan Gajah Mada Pontianak

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasatpol PP Pontianak, Syarifah Adriana bersama dengan belasan anggotanya melakukan Penertiban GSB (Garis Sempadan Bangunan) di jalan Gajah Mada Kota Pontianak.

Pada penertiban ini di ikuti juga oleh pihak dinas PUPR Kota Pontianak sebagai pihak yang membawahi langsung terkait kriteria Garis Sempadan Bangunan.

Kasat Pol PP menjelaskan, terkait GSB merupakan bentuk penerapan pertimbangan umum terkait Perda nomor 3 tahun 2004.

Baca: Polisi Ciduk Tersangka Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti Yang Disita

Baca: Pajak Sumber Pendapatan Pontianak, DPRD Harap Pihak Terkait Proaktif dan Masyarakat Sadar

"Perda nomor 3 tahun 2004, dan kita masalah ketertiban umum, jadi ini yang menyangkut pergadanya kita tertibkan," ungkap Syarifah Adriana

Pada penertiban ini, pihaknya menertibkan sejumlah bangunan yang bangunannya melebihi aturan, yakni lebih panjang di banding bangunan sekitaran lainnya.

Sejumlah pemilik toko dan bangunan pun terlihat bingung ketika tokonya di datangi belasan anggota Satpol PP Pontianak.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved