Polisi Ciduk Tersangka Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti Yang Disita
Dijelaskan Didik, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) Sat Resnarkoba menemukan MN duduk berdampingan dengan RY di ruang tengah.
Polisi Ciduk Tersangka Kasys Narkoba, Ini Barang Bukti Yang Disita
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Sat Resnarkoba Polres Mempawah ungkap tindak pidana (TP) narkotika, di Jalan Raya Galang Rt. 001/001 Desa Galang Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kemarin (17/1) sekira pukul 12.45 WIB.
Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi Santoso mengatakan pengungkaoan tersebut dilakukan atas Informasi dari Masyarakat. Bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu diseputaran Desa Galang Kecamatan Sungai Pinyuh.
"Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti dengan serangkaian Penyelidikan, dan pada hari Kamis (17/1) 11.35 wib diperoleh informasi bahwa RY (35) ada menjual narkotika jenis sabu. Anggota sat Resnarkoba menuju ke TKP dan melakukan penangkapan," ujar Didik, Jumat (18/1/2019).
Baca: Resmikan Gedung 7 In 1 Universitas Tanhungpura, Ini Arahan Mohamad Nasir
Baca: Mohamad Nasir Resmikan Gedung Baru Untan
Dijelaskan Didik, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) Sat Resnarkoba menemukan MN duduk berdampingan dengan RY di ruang tengah.
Di dekat mereka, polisi ditemukan 6 klip plastik transparan yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu brutto 4,85 gram, 1 klip brutto 0,82 gram, 2 klip brutto1,44 gram, 3 klip brutto 1,06 gram, klip brutto 10,06 gram, dengan total keseluruhan brutto 18,23 gram.
Selain itu, polisi menemukan 1 buah kotak yang di lilit lakban hitam berisi klip-klip plastik kosong dan 1 buah pipet warna biru yang bergaris putih yang ujung nya lancip, 1 buah timbangan elektrik silver bertuliskan CAMRY, serta uang tunai Rp.375.000.
"Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Mempawah, guna Penyidikan lebih lanjut," turup Didik Dwi Santoso.