Polisi Ciduk Tersangka Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti Yang Disita

Dijelaskan Didik, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) Sat Resnarkoba menemukan MN duduk berdampingan dengan RY di ruang tengah.

Penulis: Ramadhan | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Barang Bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Mempawah 

Polisi Ciduk Tersangka Kasys Narkoba, Ini Barang Bukti Yang Disita

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Sat Resnarkoba Polres Mempawah ungkap tindak pidana (TP) narkotika, di Jalan Raya Galang Rt. 001/001 Desa Galang Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kemarin (17/1) sekira pukul 12.45 WIB.

Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi Santoso mengatakan pengungkaoan tersebut dilakukan atas Informasi dari Masyarakat. Bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu diseputaran  Desa Galang Kecamatan Sungai Pinyuh.

"Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti dengan serangkaian Penyelidikan, dan pada hari Kamis (17/1)  11.35 wib diperoleh informasi bahwa  RY (35) ada menjual narkotika jenis sabu. Anggota sat Resnarkoba menuju ke TKP dan melakukan penangkapan," ujar Didik, Jumat (18/1/2019).

Baca: Resmikan Gedung 7 In 1 Universitas Tanhungpura, Ini Arahan Mohamad Nasir

Baca: Mohamad Nasir Resmikan Gedung Baru Untan

Dijelaskan Didik, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) Sat Resnarkoba menemukan MN duduk berdampingan dengan RY di ruang tengah.

Di dekat mereka, polisi ditemukan 6 klip plastik transparan yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu brutto 4,85 gram, 1  klip brutto 0,82 gram, 2 klip brutto1,44 gram, 3 klip brutto 1,06 gram, klip brutto 10,06 gram, dengan total keseluruhan brutto 18,23 gram.

Selain itu, polisi menemukan 1 buah kotak yang di lilit lakban hitam berisi klip-klip plastik kosong dan 1  buah pipet warna biru yang bergaris putih yang ujung nya lancip, 1 buah timbangan elektrik silver  bertuliskan CAMRY, serta uang tunai Rp.375.000.

"Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Mempawah, guna Penyidikan lebih lanjut," turup  Didik Dwi Santoso.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved