Dituduh Culik Anak Orang, Artis Cantik Tyas Mirasih Terancam Tujuh Tahun Penjara

Dituduh Culik Anak Orang, Artis Cantik Tyas Mirasih Terancam Tujuh Tahun Penjara

Editor: Mirna Tribun
TRIBUN FILE/IST
Dituduh Culik Anak Orang, Artis Cantik Tyas Mirasih Terancam Tujuh Tahun Penjara. 

Sunan Kalijaga mengatakan bahwa kliennya, Maryke telah melakukan segala upaya apapun demi bertemu cucunya, Amandine.

Tetapi, semua upaya Maryke tidak ada yang berhasil untuk mempertemukannya dengan Amandine lagi sejak setahun lalu.

Maryke mengaku ia sudah berusaha mengunjungi rumah Tyas Mirasih tapi hanya bertemu dengan suaminya.

"Saya sudah datang ke rumahnya (Tyas Mirasih). Waktu itu kebetulan Tyas ngga ada, saya ketemu sama suaminya. Saya titip pesan supaya cucu saya dikembalikan," kata Maryke dilansir dari tayangan Hot Shot (18/1/2019).

Sunan Kalijaga menegaskan bahwa timnya bersama Maryke telah membawa bukti sah secara hukum tentang status kliennya dengan Amandine.

Ia mengatakan kliennya sah secara hukum sebagai wali asuh Amandine karena memiliki hubungan darah.

"Sampai detik ini kami memiliki legal standing atau putusan hukum pengadilan agama Jakarta Selatan bahwa orang yang memiliki hak asuh Amandine adalah ibu Maryke, nenek daripada Amandine.

Namun demikian sampai detik ini sang nenek sudah melakukan usaha dan upaya untuk bisa bersama cucunya, tetap tidak bisa bertemu dengan cucunya," tegas Sunan Kalijaga.

Putusan hukum yang menyatakan Maryke sah sebagai wali asuh Amandine pun sempat dibacakan oleh tim hukum Sunan Kalijaga.

"Putusan pengadilan agama Jakarta Selatan tertanggal 24 September 2018, inti dari putusan ini menetapkan ibu Maryke ini sebagai wali dari cucunya yang bernama Amandine,"

Nenek <a href='https://pontianak.tribunnews.com/tag/amandine' title='Amandine'>Amandine</a>

Nenek Amandine | youtube/cumicumi

Dalam kasus ini, tim kuasa hukum Maryke telah melaporkan Tyas Mirasih dengan pasal membawa pergi perempuan atau laki-laki tanpa kehendak orangtua atau walinya.

Sebab, Tyas Mirasih tidak memiliki bukti sah bahwa dirinya memiliki hak untuk mengasuh Amandine.

Dengan pasal 332 KUHP tersebut Tyas Mirasih mendapat ancaman penjara selama 7 tahun.

Halaman
123
Sumber: Nakita
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved