Produsen Camilan Taro Bangkrut, Utang Capai Rp 500 Miliar! Ini Deretan Jumlah Tagihan
Nilainya mencapai Rp 427,93 miliar, dan 4,54 juta dollar AS atau setara Rp 67,87 miliar sehingga totalnya mencapai Rp 495,80 miliar.
Sementara itu, dari pengumuman pengurus di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, hingga 28 September 2018 pengurus sejatinya telah menerima 59 tagihan kreditor.
Nilainya mencapai Rp 427,93 miliar, dan 4,54 juta dollar AS atau setara Rp 67,87 miliar sehingga totalnya mencapai Rp 495,80 miliar.
Baca: BREAKING NEWS: 12 Penumpang Kapal Keracunan Zat Kimia, 1 Tewas dan 1 Kritis
Baca: Zat Kimia Dalam Kapal Jadi Petaka 12 Penumpang, Keracunan dan 1 Tewas! Asal Pontianak dan Kubu Raya
Menurut Djawoto, tagihan mayoritas bersifat konkuren (tanpa jaminan), sementara tagihan separatis (dengan jaminan) hanya berasal dari UOB.
"Separatisnya hanya satu dari UOB, di mana dia juga jadi pemohon PKPU sebelumnya. Kemudian ada juga tagihan afiliasi," kata Djawoto.
Tagihan afiliasi misalnya didaftarkan oleh PT Subafood Pangan Jaya senilai Rp 86,59 miliar yang diklasifikasikan sebagai utang dagang.
Sementara tagihan dari UOB senilai Rp 190,71 miliar yang telah ditambahkan denda dan bunganya.
Perinciannya, ada kredit committed term loan senilai Rp 88,50 miliar, kemudian ada fasilitas trust receipt dan clean trust receipt senilai Rp 83,85 miliar, dan fasilitas overdraft senilai Rp 18,36 miliar.
Sementara kuasa hukum Taro, dan Balaraja Pringgo Sanyoto dari Kantor Hukum Kresna & Associates menyatakan pihaknya saat ini memang masih berproses menyusun proposal perdamaian.
"Masih disusun di internal, kalau isinya ya nanti tunggu dibahas saja pada rapat 11 Oktober 2018," kata Pringgo. (*)
Semoga permasalahan dari produsen makanan ringan kesukaan masyarakat Indonesia ini bisa segera diselesaikan. (Kompas, Kontan)