Produsen Camilan Taro Bangkrut, Utang Capai Rp 500 Miliar! Ini Deretan Jumlah Tagihan

Nilainya mencapai Rp 427,93 miliar, dan 4,54 juta dollar AS atau setara Rp 67,87 miliar sehingga totalnya mencapai Rp 495,80 miliar.

Editor: Marlen Sitinjak
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/IST
Produsen Camilan Taro Bangkrut, Utang Capai Rp 500 Miliar! Ini Deretan Jumlah Tagihan 

Produsen Camilan Taro Bangkrut, Utang Capai Rp 500 Miliar! Ini Deretan Jumlah Tagihan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar mengejutkan datang dari produsen camilan (snack) Taro.

Produsen dari camilan favorit sejuta umat ini resmi dinyatakan pailit atau bangkrut.

Baca: Vanessa Angel Ditetapkan Tersangka Prostitusi, Bukti Orderan hingga Chatting Tak Sesuai Etika

Baca: Tagar #10yearschallenge jadi Trending, Asal Muasal Viral hingga Gubernur Sutarmidji

Utang Capai Rp 500 Miliar

Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dua entitas anak PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) mulai menggelar rapat pencocokan utang (verifikasi).

Kedua entitas tersebut adalah PT Putra Taro Paloma dan PT Balaraja Bisco Paloma.

Keduanya harus menjalani proses PKPU sementara sejak 5 September 2018 selama 44 hari.

Sementara perkara ini tercatat dengan nomor 117/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt.Pst.

Permohonan diajukan oleh PT Bank UOB Indonesia.

Pengurus PKPU Djawoto Jowono menyebutkan, pihaknya telah menyelenggarakan rapat pencocokan tagihan pertama di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Pada Jumat (5/10/2018) kemarin sudah dilakukan verifikasi, ada sekitar 80 kreditor yang telah mendaftarkan tagihan. Kalau nilainya masih dihitung," katanya kepada Kontan.co.id, Minggu (7/10/2018).

Melalui Pengadilan Verifikasi, dikatakan Djawoto, sejatinya belum rampung.

Sebab, masih ada kreditor yang telat mendaftarkan tagihan sehingga tagihannya belum terverifikasi.

Djawoto juga menyarankan agar debitor pada rapat mendatang telah mempersiapkan tagihan.

"Sebelum tanggal 11 Oktober agar debitor bisa menyiapkan proposal sehingga bisa dibahas pada rapat," lanjutnya.

Sementara itu, dari pengumuman pengurus di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, hingga 28 September 2018 pengurus sejatinya telah menerima 59 tagihan kreditor.

Nilainya mencapai Rp 427,93 miliar, dan 4,54 juta dollar AS atau setara Rp 67,87 miliar sehingga totalnya mencapai Rp 495,80 miliar.

Baca: BREAKING NEWS: 12 Penumpang Kapal Keracunan Zat Kimia, 1 Tewas dan 1 Kritis

Baca: Zat Kimia Dalam Kapal Jadi Petaka 12 Penumpang, Keracunan dan 1 Tewas! Asal Pontianak dan Kubu Raya

Menurut Djawoto, tagihan mayoritas bersifat konkuren (tanpa jaminan), sementara tagihan separatis (dengan jaminan) hanya berasal dari UOB.

"Separatisnya hanya satu dari UOB, di mana dia juga jadi pemohon PKPU sebelumnya. Kemudian ada juga tagihan afiliasi," kata Djawoto.

Tagihan afiliasi misalnya didaftarkan oleh PT Subafood Pangan Jaya senilai Rp 86,59 miliar yang diklasifikasikan sebagai utang dagang.

Sementara tagihan dari UOB senilai Rp 190,71 miliar yang telah ditambahkan denda dan bunganya.

Perinciannya, ada kredit committed term loan senilai Rp 88,50 miliar, kemudian ada fasilitas trust receipt dan clean trust receipt senilai Rp 83,85 miliar, dan fasilitas overdraft senilai Rp 18,36 miliar.

Sementara kuasa hukum Taro, dan Balaraja Pringgo Sanyoto dari Kantor Hukum Kresna & Associates menyatakan pihaknya saat ini memang masih berproses menyusun proposal perdamaian.

"Masih disusun di internal, kalau isinya ya nanti tunggu dibahas saja pada rapat 11 Oktober 2018," kata Pringgo. (*)

Semoga permasalahan dari produsen makanan ringan kesukaan masyarakat Indonesia ini bisa segera diselesaikan. (Kompas, Kontan)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved