Pilpres 2019

5 Hal Seputar Debat Pilpres 2019 Ini Harus Kamu Ketahui: Debat Perdana Kamis 17 Januari

5 Hal Seputar Debat Pilpres 2019 Ini Harus Kamu Ketahui: Debat Perdana Kamis 17 Januari

Editor: Nasaruddin
KPU.go.id
5 Hal Seputar Debat Pilpres 2019 Ini Harus Kamu Ketahui: Debat Perdana Kamis 17 Januari 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Debat perdana Pemilihan Presiden (pilpres) akan berlangsung besok, Kamis (17/1/2019).

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan beradu gagasan dengan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan skema dan aturan debat sedemikian rupa.

Dari enam segmen, segmen satu dan enam akan menjadi sesi khusus pembacaan visi-misi dan juga closing statement.

Debat sesungguhnya ada pada segmen dua, tiga, empat, dan lima.

Tema debat pertama kali ini seputar hukum, HAM, anti-korupsi, dan terorisme.

Baca: Dimarahi Vanessa Angel, Jane Shalimar Putuskan Persahabatannya dan Blokir Medsos Vanessa Angel

Baca: Chart World Album Billboard Minggu Ini, BTS Terus Pegang Posisi Atas Diikuti EXO dan Grup Lain

Baca: Pidato Prabowo Indonesia Menang Meyakinkan Pemilih yang Menginginkan Perubahan

Baca: Ramalan Zodiak Rabu (16/1/2018), Kamu Mungkin Tak Kaya atau Terkenal, Tapi Kamu Sangat Istimewa

Baca: Alasan Miskin Membuat Pelaku Usaha Tetap Gunakan Gas Melon

Ketua KPU Arief Budiman menjanjikan debat kali ini akan lebih seru dari debat pemilu sebelumnya.

"Debat ini akan sedikit berbeda dengan dulu. Sekarang hebatnya jauh lebih terasa alur debatnya," ujarnya.

Berikut adalah lima fakta terkait debat Pilpres tahun 2019 ini:

1. Perdebatan dimulai sejak segmen dua

Dua segmen awal dalam debat adalah menjawab pertanyaan yang dibuat para panelis.

Biasanya, kandidat hanya perlu menjawab pertanyaan tersebut tanpa perlu beradu argumen dengan kandidat lawan.

Namun debat kali ini berbeda, kesempatan untuk beradu argumen disediakan sejak segmen dua.

Setelah kandidat A menjawab pertanyaan dari moderator, kandidat B boleh menanggapinya.

Kemudian kandidat A boleh menanggapi lagi komentar dari kandidat B. Hal ini juga berlaku sebaliknya.

Sumber: Hai
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved