Bea Cukai Segera Gelar Kasus Perkara Antimoni

Dimana satu unit truk yang mengangkut bongkahan batu antimoni secara ilegal it ditangkap di jalan tidak resmi di Desa Sebindang

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kepala Kantor Bea Cukai Nanga Badau, I Putu Alit 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Menanggapi perkembangan kasus batu antimoni di Perbatasan Indonesia-Malaysia wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Kantor Bea Cukai Nanga Badau Kabupaten Kapuas Hulu, I Putu Alit menyatakan kalau kasus tersebut masih dalam proses lidik oleh pihaknya.

"Kalau tak ada halangan, semoga sesuai dengan schedule dalam Minggu ini dilakukan gelar perkara kasus baru antimoni tersebut," ujarnya dengan singkat kepada Tribun via WhatsApp, Senin (14/1/2019).

Baca: Pemuda Perbatasan Minta Bea Cukai Serius Tanggani Kasus Antimoni

Baca: TRIBUN WIKI: Alamat Kantor Badan Pengawas Pemilu Sekadau

Baca: Update Cuaca, BMKG Prakirakan Akan Terjadi Hujan di Kota Pontianak dan Sekitarnya, Senin (14/1/2019)

Berita sebelumnya, Tim gabungan TNI Pamtas dan anggota kepolisian Polsek Kecamatan Badau wilayah Kapuas Hulu, berhasil menggagalkan penyeludupan batu yang diduga jenis Antimoni seberat 4,5 ton yang hendak di bawa ke Negara Malaysia di daerah perbatasan.

Dimana satu unit truk yang mengangkut bongkahan batu antimoni secara ilegal it ditangkap di jalan tidak resmi di Desa Sebindang, Kecamatan Badau. Kendaraan jenis dum truk itu ditangkap bersama sopirnya bernama Rinda Yudi (24) sekitar pukul 09.00 WIB, ketika tim gabungan TNI Pamtas bersama kepolisian Polres Kapuas Hulu melakukan patroli bersama di jalan tidak resmi.

Batu antimoni itu berasal dari daerah Riam Menggelai, Kecamatan Boyan Tanjung yang diangkut ke Putussibau dan kemudian dibawa ke perbatasan untuk seludupkan ke Negara Malaysia. Sopir itu mengambil batu antimoni ke Putussibau yang berasal dari Boyan Tanjung dengan upah Rp600 ribu.

Jumlah batu Antimoni yang tertangkap itu kurang lebih 4,5 ton dengan harga US $50 dolar/kg dengan perkiraan kerugian negara sekitar US $ 225.000. Batu antimoni itu biasanya digunakan untuk membuat senjata ringan dan peluru peledak (tracer bullets), detektor nframerah dan beberapa kegunaan lainnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved