Prostitusi di Pontianak
TERUNGKAP Modus Mahasiswi Mucikari dalam Lingkaran Prostitusi Online Pontianak
Informasi yang kita terima pelaku mucikari berinisial SA ini diduga kuat melakukan tindak pidana prostitusi melalui media sosial
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rihard Nelson Silaban
"SA menunggu di cafe yang berada di Lantai 4 di hotel yang sama," lanjut Ongky.
Selanjutnya, pihaknya kemudian mengamankan dua perempuan yakni LK dan SC di kamar 306 dan 308.
Kemudian mengamankan sang mucikari SA di cafe Lantai 4 hotel berada di Jl Gajahmada.
"Dari saksi korban SC diamankan uang tunai Rp 3juta yang diterima dari SA serta satu bungkus kondom dari saksi korban LK, dan serta 3 unit HP dari milik dua korban dan pelaku mucikari," katanya.
Ongky menuturkan saat ini dua korban dan pelaku mucikari SA sudah diamankan di Direktorat Reskrimum Polda Kalbar.
Pihaknya kini melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk sementara pelaku mucikari SA ini akan di sangkakan Pasal 296 KUHP tentang mucikari dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan, tapi ini masih dalam tahap proses lebih lanjut," pungkasnya.
Ungkap Prostitusi Online di Pontianak
Polda Kalbar melalui Subdit IV Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus prostitusi di Kota Pontianak, Jumat (11/1/2019) malam sekitar pukul 20.00 WIB, di Hotel berbintang, Jalan Gajahmada Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Tersangka mucikari diketahui berstatus mahasiswi.
Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan tiga orang di antaranya dua sebagai saksi korban dan mucikari.
Kedua korban yakni berinisial LK dan SC, serta tersangka mucikari yakni SC (25) warga Sui Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Kota.
Baca: Nikita Mirzani Blak-blakan Sebut Ada Artis Dibayar Setengah Miliar, Lebih Mahal dari Vanessa Angel
Baca: Siswi Cantik SMA Sintang Sudah 3 Hari Menghilang, Ini Kesaksian Teman SMP hingga Isu Korban Bully
Baca: Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sendiri yang Masih Bawah Umur di Ketapang
Anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar juga mengamankan uang tunai Rp 3 Juta dan satu bungkus yang diduga alat kontrasepsi merk Sutera.
Kemudian tiga unit ponsel milik korban dan tersangka mucikari, serta dua kunci kamar hotel nomor 306 dan 308.
Dua saksi korban diamankan di kamar.