Peradi Singkawang Siap Beri Bantuan Hukum Bagi Warga Kurang Mampu
Hal ini dilihat dari pertimbangan aspek kemanusiaan yang memerlukan bantuan hukum
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Singkawang siap memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu yang
tersandung masalah hukum.
"Lembaga Bantuan Hukum Peradi Kota Singkawang siap mendampingi, dan tidak dipungut biaya dan kita juga akan lihat kasusnya juga,” kata Ketua Peradi Kota Singkawang, Jamaan Elvi Eluwis, Jumat (11/1/2019).
Jamaan yang baru saja melakukan peresmian Kantor Sekretariat Peradi Kota Singkawang dan juga Kantor Advokat Jamaan Elvi Eluwis di Jalan SM Tsafioeddin Singkawang, Kamis (10/1/2019) ini menegaskan bahwa Peradi Kota Singkawang siap memberikan penyuluhan dan pendampingan sesuai Rapat Kerja (Raker) di Kota Medan bahwa advokat harus membela.
Baca: Tonton Videonya! Satpol PP Tertibkan Penjual Langsat di Jalan Jendral Urip
Hal ini dilihat dari pertimbangan aspek kemanusiaan yang memerlukan bantuan hukum .
Juga sesuai dengan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 bahwa advokat juga penegak hukum.
“Sehubungan dengan UU advokat Nomor 18 Tahun 2003, bahwa advokat adalah penegak hukum, tidak hanya polisi, hakim, dam jaksa, pengacara pun penegak hukum dengan batasan dan kewenangan tertentu,” tutur Jamaan Elvi Eluwis.
Bagi warga Kota Singkawang yang ingin mendapatkan bantuan hukum silahkan ke Kantor Peradi Singkawang di Jalan Sultan Muhammad Tsafioeddin Nomor 58 A di Komplek Pusat Niaga NHP, lantai dua.