Berita Video
Tonton Videonya! Satpol PP Tertibkan Penjual Langsat di Jalan Jendral Urip
Para pedagang memohon kepada bapak wali kota untuk menghabiskan dagangannya sampai tanggal 31 Maret
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ya' M Nurul Anshory
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasat Pol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana memimpin langsung giat penertiban pedagang langsat disepanjang Jl Jederal Urip, Kamis (10/1/19) siang.
Syarifah Adriana memaparkan, bawa untuk pedagang langsat, sebenarnya sesuai aturan tidak diperbolehkan berjualan disitu.
Karena selama ini pedagang itu berjualan khusus langsat pada musim buah saja, tetapi sekarang ini tidak dibolehkan.
Baca: 2019, Disdukcapil Kubu Raya Target Terbitkan 10 Ribu KIA
Baca: Larang Jual Langsat Dicampur Rambutan dan Manggis di Jalan Jenderal Urip, Ini Penjelasan Satpol PP
"Para pedagang memohon kepada bapak wali kota untuk menghabiskan dagangannya sampai tanggal 31 Maret," ujar Syarifah Adriana.
"Habis atau tidak dagangan mereka, tanggal 31 mereka bersedia untuk tidak berdagang di area itu," imbuhnya.
Maka dari itu sampai tanggal 1 April jika lapak para pedagang langsat itu tidak dibersihkan oleh mereka maka Satpol PP akan menertibkannya.
"Kalau sampai waktu yang ditentukan mereka tidak menepati janji, kami akan tertibkan dan tipiring koordinatornya," tegas Syarifah Adriana.