Kepala BKPSDMAD Sambas Ingatkan 35 Kepala Sekolah yang Dilantik Taati Kode Etik

Oleh karenanya, ia meminta agar para Kepala Sekolah yang baru saja dilantik bisa menjalankan 3 tugas dan fungsinya sebagai ASN.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ M WAWAN GUNAWAN
Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili saat melantik 35 Kepala Sekolah Se-Kabupaten Sambas, Kamis (10/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS,- Kepala Badan Kepegawaian dan PSDMAD (BKPSDMAD) Sambas, H Nurpinarto mengingatkan, bahwa para kepala Kepala Sekolah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mentaati kode etik sebagai abdi negara.

Menurutnya, sedikitnya ada tiga fungsi dan tugas dari ASN yang harus di jalankan para kepala sekolah.

Baca: Lantik 35 Kepala Sekolah, Atbah Minta Kepala Sekolah Rendah Hati

Baca: Lantik 35 Kepala Sekolah SMP, Ini Permintaan Atbah

Baca: Dampingi Warganya Perekaman di Disdukcapil, Oskarman: e-KTP Syarat untuk Memilih

Diantaranya adalah fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, memberikan pelayanan publik dan pemersatu.

“ASN memiliki 3 tugas dan fungsi utama, sebagai pelaksana kebijakan publik pemerintah, melaksanakan pelayanan publik dan pemersatu NKRI,” ujarnya, Kamis (10/1/2019).

Oleh karenanya, ia meminta agar para Kepala Sekolah yang baru saja dilantik bisa menjalankan 3 tugas dan fungsinya sebagai ASN.

Dan bisa menjadi teladan bagi para ASN yang lain dilingkungannya, utamanya adalah bagi para siswa-siswi. (One)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved