Hai 'Artis' Selebgram, Pemerintah Kini Mulai Lirik Potensi Pajak
Sebetulnya kalau misalkan sekarang selebriti dikenakan aturan pajak itu kan di dunia nyata
Hai 'Artis' Selebgram, Pemerintah Kini Mulai Lirik Potensi Pajak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah mulai melirik potensi pajak dari dunia media sosial khususnya Instagram.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengakui hingga kini belum ada aturan terkait pengenaan pajak kepada para selebriti yang mempromosikan suatu produk melalui Instagram (selebgram).
Oleh karena itu, Menkominfo mendorong adanya aturan pajak bagi para pengguna akun yang menjual jasa atau barang di media sosial tersebut.
"Sebetulnya kalau misalkan sekarang selebriti dikenakan aturan pajak itu kan di dunia nyata," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Baca: Festival Durian Borneo 2019, Makan Durian Sepuasnya
Baca: Gunakan Hak Orang Miskin, Kasat Pol PP Umumkan Nama Rumah Makan Pakai Elpiji 3 Kilogram
Baca: BREAKING NEWS: Warga Pontianak Barat Dihebohkan Temuan Mayat Perempuan Setengah Bugil
"Misalnya kalau tampil di TV kan kena pajak, di dunia maya harus dikenakan. Harus fair dong," sambung dia.
Menurut Rudiantara, semua bentuk promosi di Instagram pasti ada bayaran yang diterima para artis.
Harusnya, kata dia, penerimaan itu turut dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Namun tindak lanjut terkait teknisnya, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Direktorat Jenderal Pajak.
"Bagaimana caranya ya teman-teman Pajak lah (yang mengerti)," kata dia.
Sebelumnya, seperti dikutip dari Kontan.co.id, dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan pantau kegiatan para wajib pajak melalui media sosial.
Baca: Gunakan Hak Orang Miskin, Kasat Pol PP Umumkan Nama Rumah Makan Pakai Elpiji 3 Kilogram
Baca: Polres Singkawang Musnahkan 136,81 Gram Sabu Milik Amoi Singkawang
Ini dilakukan untuk menambah basis data dari para wajib pajak yang saat ini sudah dimiliki oleh Ditjen Pajak.
"Tapi ini kan baru rencana. Karena media sosial itu kan sangat luas, jadi masih butuh persiapan," ujar Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi Rabu (29/8/2018).
Diharapkan dengan langkah ini kepatuhan akan pajak di masyarakat akan meningkat. (*)
Berita ini telah terbit di Kompas.com dengan judul Menkominfo: Selebgram Harus Bayar Pajak biar "Fair"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/beredar-foto-selebgram-awkarin-jadi-relawan-di-palu_20181018_104328.jpg)