ASN Terlibat Narkoba

BREAKING NEWS - Oknum PNS & Honorer Pemkab Sekadau di Lingkaran Narkoba, Polisi Sita Timbangan Sabu

Polisi kemudian melakukan penggeledahan rumah F di Gg Tembesuk Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir. Polisi menemukan 1 buah timbangan elektrik

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / RIVALDI ADE MUSLIADI
Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi 

BREAKING NEWS - Oknum ASN dan Honorer Pemkab Sekadau Ditangkap Narkoba, Polisi Sita Timbangan Sabu

Laporan Wartawan Tribunpontianak.co.id, Rivaldi Ade Musliadi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau berhasil menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Honorer di lingkungan Pemkab Sekadau.

Keduanya ditangkap di rumah kontrakan WD berada di Jl Abadi Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir, pada Rabu (9/1) malam.

Dari tangan WD, Polisi berhasil menemukan alat hisap sabu dan 5 potongan pipet warna putih.

Saat ditangkap, tersangka WD (25) sangat kooperatif. 

Baca: Sambut Baik Penambahan Upah, Pegawai Honorer Lebih Berharap Diangkat Jadi PPPK

Baca: Meski Kewenangan Maskapai, Menhub Ingatkan Sosialisasi Bagasi Bayar Harus Masif

Baca: Mengenal UTBK Bagi Calon Mahasiswa SBMPTN dan Penjelasan Tiga Jalur Masuk Perguruan Tinggi Negeri

Pelaku menunjukkan satu paket klip kecil transparan yang dilapisi oleh tisu warna putih dan lapisi lagi kertas timah rokok warna merah

Barang bukti tersebut tersimpan dalam dompet warna cokelat yang terletak dirak TV ruang tamu.

Pada saat diinterogasi di lapangan WD memberikan keterangan bahwa satu paket tersebut di dapat atau dibeli dari seseorang bernama F (35).

Berbekal informasi tersebut, Polisi bergerak dan menangkap F merupakan tersangka kedua.

Belakangan diketahui, F  merupakan oknum ASN di lingkungan Pemkab Sekadau.  

Baca: BREAKING NEWS: Warga Pontianak Barat Dihebohkan Temuan Mayat Perempuan Setengah Bugil

Baca: 54 Warga Telah Daftar Relawan Demokrasi KPU Singkawang

Baca: Hasil LSI Denny JA, Gerindra Optimis Ungguli PDI Perjuangan

Polisi kemudian melakukan penggeledahan rumah F di Gg Tembesuk Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir.

Polisi menemukan 1 buah timbangan elektrik warna hitam.

1 buah korek api, 1 lembar potongan alumunium foil.

1 buah pipet kaca, 2 pipet plastik hitam dan putih.

Dan 1 buah Handphone warna biru muda.

Kedua tersangka akhirnya digelendang ke Mapolres Sekadau.

"Seluruh barang bukti yang diduga keras ada kaitannya dengan yang diduga tindak pidana narkotika yang telah dilakukan  diamankan ke Polres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi kepada Tribunpontianak.co.id, Kamis (10/1/2019). 

Adapun barang bukti yang didapat dari kedua tersangka di antaranya. 

Baca: Netizen Sedih dan Panjatkan Doa Lihat Video Ustaz Arifin Ilham Dibawa Ambulans untuk Diterbangkan

Baca: Edi Kamtono Minta Bangunan harus Menghadap Sungai 

Baca: Fahri Hamzah Tagih Rp 30 Miliar, Hidayat Nur Wahid: Jangan Tanya Saya atau Orang PKS Lainnya

1 buah plastik klip kecil transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto kode A sebanyak 0,42 gram.

1 buah plastik klip kecil transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto kode B sebanyak 0,19 gram.

Kapolres Anggon mengatakan kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kapolres Anggon mengungkapkan penangkapan kedua oknum PNS dan honorer Pemkab Sekadau ini berkat laporan masyarakat.

Masyarakat menginformasikan kepada oleh anggota Satuan Resnarkoba Polres Sekadau tentang adanya dugaan tindak pidana narkotoka di Jl. Abadi Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved