Berduaan dengan Mahasiswinya di Kamar Kos, Seorang Dosen Digerebek Istri dan Anaknya

Eren dan ibunya, kemudian langsung menuju SPKT Polres Kupang Kota untuk membuat laporan polisi.

Editor: Jamadin
Ilustrasi
Ilustrasi perselingkuhan 

Dikutip dari Kompas.com dan Nakita, Sabtu (5/1) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sepakat untuk tetap memperluas pasal tindak pidana zina dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP).

Bunyi dari Pasal 484 ayat (1) huruf e draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018 menyebutkan, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.

Lantas untuk menghindari praktik persekusi, maka DPR dan pemerintah sepakat untuk memperketat ketentuan di Pasal 484 ayat (2).

Pasal itu nantinya bagaimana mengatur pihak-pihak yang mengadukan orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana perzinaan.

Pasal 484 ayat (2) draf RKUHP juga menyatakan tindak pidana zina tak bisa dilakukan penuntutan ke meja hijau kecuali atas pengaduan suami, istri atau pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan.

Frasa pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan kemudian diganti dengan suami, istri, orangtua, dan anak.

"Jadi tidak semua orang bisa mengadukan. Ayat 2 ini menegaskan delik aduan suami, istri, orangtua dan anak. Disepakati," ujar Ketua Panja RKUHP Benny K. Harman saat memimpin rapat tim perumus dan sinkronisasi RKUHP antara pemerintah dan DPR di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2018) silam.

Jadi, jika suami/istri/anak mengetahui adanya pelakor/pebinor yang merebut pasangan resmi orang lain, maka bisa segera diproses hukum jika yang bersangkutan melaporkannya ke pihak berwajib.(*)

Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved