Kasus Pencabulan Terhadap Anak Bawah Umur Hebohkan Sambas, Modus Tipu Muslihat hingga Memaksa Korban

Ia menjelaskan, dalam kesempatan itu pihak Polsek telah mengamankan HR (33) yang bekerja sebagai petani.

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
huffington post
Ilustrasi korban pencabulan: (Kasus Pencabulan Terhadap Anak Bawah Umur Hebohkan Sambas, Modus Tipu Muslihat hingga Memaksa Korban) 

Kasus Pencabulan Terhadap Anak Bawah Umur Hebohkan Sambas, Modus Tipu Muslihat hingga Memaksa Korban

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kasus pencabulan kembali menghebohkan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar). 

Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Raden Real Mahendra, melalui Kapolsek Pemangkat Kompol Bagio mengatakan kasus pencabulan kembali terjadi di Pemangkat.

Kompol Bagio menjelaskan, sebelumnya pihak Polsek Pemangkat telah menerima Laporan Polisi Nomor : LP/04/I/2019/Kalbar/Res Sbs/Sek Pmk, tanggal  05 Januari 2019.

Baca: Tiga Pertandingan Spektakuler di Piala Indonesia 2018, Termasuk Persib Bandung

Baca: Hasil Drawing Piala Indonesia Babak 32 Besar! Persib Hadapi Tim Papua, Persija Lawan Tim Kejutan

Baca: Deretan Manfaat Luar Biasa Ampas Teh, Bikin Rumah Lebih Segar!

Tentang Tindak Pidana Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan perbuatan cabul.

"Kita sebelumnya telah menerima laporan terkait dengan hal ini (Pencabulan)," ujarnya, Selasa (08/01/2019).

Sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014. 

Tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002, Tentang perlindungan anak dan Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlinduangan Anak Jo Pasal 65 KUHP.

Ia menjelaskan, dalam kesempatan itu pihak Polsek telah mengamankan HR (33) yang bekerja sebagai petani.

"Yang diamankan itu Inisialnya HR (33) dan korban adalah IJ (16)," kata Kapolsek.

Korban IJ (16) dan pelaku HR (33)
Korban IJ (16) dan pelaku HR (33) (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA)

Baca: Deretan Bahaya Yang Bisa Mengintai Anak di Dalam Rumah

Baca: Seorang Petani di Pemangkat Cabuli Wanita 16 Tahun, Ini Orangnya

Kasus Sepanjang 2018

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Raden Real Mahendra mengungkapkan, selama tahun 2018 hingga, Jumat (14/12/2018), pihaknya sudah menangani 41 kasus pencabulan di wilayah hukum Polres Sambas.

"Penanganan Satreskrim Polres Sambas dan jajaran Polsek terhadap kasus pencabulan terhadap anak, itu mengalami tren penurunan dari 2017 sebanyak 52 kasus dan 2018 sampai sekarang 41 kasus," ujarnya, Jumat (14/12/2018) silam.

Ia menjelaskan, memang untuk 2018 memang ada penurunan kasus pencabulan di Kabupaten Sambas dari tahun sebelumnya.

Namun angka itu menurutnya akan terus ditekan setiap tahunnya agar tidak marak terjadi di Kabupaten Sambas.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved