Geruduk Judi Liong Fu, Polsek Sungai Kunyit Amankan 2 Orang Diduga Tersangka
Saat ini, seluruh terduga tersangka pun telah di amankan ke Polsek Sungai Kunyit guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- Unit Reskrim Polsek Sungai Kunyit telah melakulan penggrebekan perjudian jenis Ling Fu di Desa Sungai Duri 2, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kamis (03/01/2019)
Brigpol Slamet Riadi, personel Divisi Humas Polres Mempawah mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula saat pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang bermain Loong Fu di lokasi tersebut.
Baca: Pekerjaan Satpam Berat, Kabid Naker Mempawah Imbau Perusahaan Kirim Satpam Ikut Pendidikan
Baca: BREAKING NEWS: Kembali! Kecelakaan Lalu Lintas di Wajok, Dua Sepeda Motor Ringsek Parah
Mendapati informasi tersebut, pihak kepolisian lantas melakukan sejumlah penyelidikan.
Setelah informasi di rasa cukup, pihak kepolisian pun mendatangi TKP, benar saja, ketika pihak kepolisian tiba di TKP, unit serse Polsek Sungai Kunyit mendapati beberapa orang yang sedang asik bermain Judi Liong Fu.
Pada penangkapan ini, pihak kepolisian mengamankan 2 orang terduga tersangka.
Yang pertama HN dan yang kedua BL.
Pada pengungkapan ini, pihak kepolisian pun mengamankan sejumlah barang bukti yakni ;
1 (satu) lembar lapak Liong Fu warna cream, 1 (satu) buah biji Liong Fu, 1 (satu) buah hap warna merah maron, 1 (satu) bungkus rokok jarum 76 gold, Uang Tunai total sebesar 630.000.- (enam ratus tiga puluh ribu rupiah).
Saat ini, seluruh terduga tersangka pun telah di amankan ke Polsek Sungai Kunyit guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.