Curi Kamera Milik Keluarga, Pria Ini Diringkus Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur

Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Suhar mengatakan HR (43) diamankan berdasarkan LP/07/I/RES.1.8/2019 Tanggal 01 Januari 2019

Tayang:
Penulis: Ramadhan | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Tersangka HR (43) dan Barang Bukti satu buah kamera merk Canon warna hitam yang diamankan Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak David Nurfianto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - HR (43) diringkus Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur akibat mencuri 3 buah kamera milik keluarga.

Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Suhar mengatakan HR (43) diamankan berdasarkan LP/07/I/RES.1.8/2019 Tanggal 01 Januari 2019

"Saudara Sabrani (25) melaporkan bahwa telah kehilangan barang miliknya, pada Minggu (30/12/2018) sekitar pukul 17.00 wib dirumahnya Jalan Tekam komplek Griya Pratama blok F7 kelurahan Saigon kecamatan Pontianak Timur," ujar Kompol Suhar saat di Konfirmasi, Jumat (4/1/2019).

Baca: Parah! Seorang Pria di Peniti Tega Tendang Istri Sendiri Hingga Berujung ke Kantor Polisi

Baca: BPBD Ketapang Jemput Warga yang Mengungsi Akibat Isu Tsunami di Kendawangan

Baca: Gara-gara Chikita Meidy Hina Soal Kemewahannya, Hotman Paris Sampai Gebrak Meja

Kompol Suhar menjelaskan bahwa terlapor menduga bahwa saudaranya yang berinisial HR (43) yang telah mengambil barang berupa 3 tiga buah kamera digital milik pelapor yang disimpan di dalam lemari kamar.

"Atas kejadian tersebut pelapor melapor ke Mapolsek Pontianak Timur, guna proses lebih lanjut," imbuh Kapolsek.

Kompol Suhar menuturkan bahwa atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur langsung mencari informasi mengenai keberadaan tersangka.

Baca: Ryan Berjuang Tembus Skuad Panjat Tebing Pra PON

Baca: Saddil Ramdani Pamitan kepada Persela dan Masyarakat Lamongan

Baca: Boyman Tegaskan Pecat Jika Kader PAN Membelot di Pilpres 2019

"Pada hari Senin (31/12/2018) sekira pukul  21.30 Wib, anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur mendapat informasi bahwa pelaku tersebut berada di ruko Jalan Tekam. Kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku," terangnya.

Kompol Suhar mengungkapkan tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Pontianak Timur, guna proses lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan satu buah kamera merk Canon warna hitam. Atas perbuatannya tersangka terkena pasal 367 KUHP," pungkas Suhar. 

Yuk Follow Akun Instagram tribunpontianak:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved