Curi Kamera Milik Keluarga, Pria Ini Diringkus Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur
Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Suhar mengatakan HR (43) diamankan berdasarkan LP/07/I/RES.1.8/2019 Tanggal 01 Januari 2019
Penulis: Ramadhan | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak David Nurfianto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - HR (43) diringkus Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur akibat mencuri 3 buah kamera milik keluarga.
Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Suhar mengatakan HR (43) diamankan berdasarkan LP/07/I/RES.1.8/2019 Tanggal 01 Januari 2019
"Saudara Sabrani (25) melaporkan bahwa telah kehilangan barang miliknya, pada Minggu (30/12/2018) sekitar pukul 17.00 wib dirumahnya Jalan Tekam komplek Griya Pratama blok F7 kelurahan Saigon kecamatan Pontianak Timur," ujar Kompol Suhar saat di Konfirmasi, Jumat (4/1/2019).
Baca: Parah! Seorang Pria di Peniti Tega Tendang Istri Sendiri Hingga Berujung ke Kantor Polisi
Baca: BPBD Ketapang Jemput Warga yang Mengungsi Akibat Isu Tsunami di Kendawangan
Baca: Gara-gara Chikita Meidy Hina Soal Kemewahannya, Hotman Paris Sampai Gebrak Meja
Kompol Suhar menjelaskan bahwa terlapor menduga bahwa saudaranya yang berinisial HR (43) yang telah mengambil barang berupa 3 tiga buah kamera digital milik pelapor yang disimpan di dalam lemari kamar.
"Atas kejadian tersebut pelapor melapor ke Mapolsek Pontianak Timur, guna proses lebih lanjut," imbuh Kapolsek.
Kompol Suhar menuturkan bahwa atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur langsung mencari informasi mengenai keberadaan tersangka.
Baca: Ryan Berjuang Tembus Skuad Panjat Tebing Pra PON
Baca: Saddil Ramdani Pamitan kepada Persela dan Masyarakat Lamongan
Baca: Boyman Tegaskan Pecat Jika Kader PAN Membelot di Pilpres 2019
"Pada hari Senin (31/12/2018) sekira pukul 21.30 Wib, anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur mendapat informasi bahwa pelaku tersebut berada di ruko Jalan Tekam. Kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku," terangnya.
Kompol Suhar mengungkapkan tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Pontianak Timur, guna proses lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan satu buah kamera merk Canon warna hitam. Atas perbuatannya tersangka terkena pasal 367 KUHP," pungkas Suhar.
Yuk Follow Akun Instagram tribunpontianak:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tersangka-hr-43-dan-barang-bukti-satu-buah-kamera-merk-canon.jpg)