Parah! Seorang Pria di Peniti Tega Tendang Istri Sendiri Hingga Berujung ke Kantor Polisi

Slamet mengungkapkan bahwa, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi berinisial MM, bahwa pelaku berinisial AH terlibat cekcok dengan KM.

Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FERRYANTO
Polres Mempawah, melalui Polsek Segedong telah mengamankan seorang pria berinisial AH (41) atas KDRT yang di lakukannya kepada istrinya sendiri yakni KM (42), Rabu (4/1/2019) 

Parah! Terlibat Cekcok, Seorang Pria di Peniti Tega Tendang Istri Sendiri

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- Polres Mempawah, melalui Polsek Segedong telah mengamankan seorang pria berinisial AH (41) atas KDRT yang di lakukannya kepada istrinya sendiri yakni KM (42).

Brigpol Slamet Riadi, Personel Divisi Humas Polres Mempawah Mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi di Desa Peniti Besar, Kecamatan Segedong pada Rabu (02/01/2019).

Baca: Pembully Dian Nitami Istri Anjasmara Kabur Dari Rumah Gara-gara Dilaporkan ke Polisi

Baca: Geruduk Judi Liong Fu, Polsek Sungai Kunyit Amankan 2 Orang Diduga Tersangka

Baca: Tiga Faktor yang Buat FreeGo Terjual Ribuan Unit di Kalbar Dalam Satu Bulan Saja

Slamet mengungkapkan bahwa, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi berinisial MM, bahwa pelaku berinisial AH terlibat cekcok dengan KM.

Dari hal tersebut lantas AH emosi kemudian melakukan tindak kekerasan pada istrinya sendiri yakni KM dengan cara menendangnya dan mendorongnya.

Baca: Tipe Pria Ideal Idaman Red Velvet, Seulgi Suka Pria yang Menggemaskan Ketika Tertawa

Baca: Jalan Paralel Sungai Raya Dalam Sudah Rampung

Baca: Heboh! Warga Jepang Lihat Bola Api Melintas di Langit

"Benar pada hari Rabu tanggal 02 Januari 2019 sekitar jam 17.00 wib, telah terjadi Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban, dengan cara terlapor menendang dengan menggunakan kaki kirinya sebanyak 1 (satu) kali, dan tendangan itu mengenai pinggang sebelah kiri korban,"ungkap Slamet.

"Selain itu, pelaku juga serta mendorong korban hingga korban terjatuh di depan pintu rumah korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami sakit pinggang sebelah kirinya serta mengalami luka dibagian lutut kiri hingga mengeluarkan darah,"timpalnya.

Saat ini, pelaku pun telah di amankan di Mapolsek Segedong untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca: Fantastis! Yamaha FreeGo Terjual Ribuan Unit Hanya Dalam Tempo Sebulan

Baca: Peringati HUT ke-57 Kowad, Istri Pangdam berikan Cinderamata Kepada 8 Kowad Berprestasi

Baca: CMA Mental Arithmetic Kini Hadir di Pontianak

Tega Aniaya Istri Lantaran Dimintai Uang

Belum lama ini kasus KDRT juga terjadi di wilayah Polsek Pontianak Timur. 

Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Suhar tersangka diamankan di duga melakukan tindak pidana KDRT berdasarkan LP/2529/XII/2018/Kalbar/restaptk/ tanggal 20 Desember 2018.

Tersangka AB (30) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur.
Tersangka AB (30) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur. (TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA)

"Pada hari dan tanggal kejadian tersebut, Anggota Reskrim mendapatkan laporan dari saudari Dewi (27) atas tindak pidana KDRT kepadanya yang dilakukan oleh tersangka AB (30) yang merupakan suaminya," ujar Kompol Suhar saat dikonfirmasi, Jumat (21/12/2018).

Baca: Stabilkan Harga Pangan, Kodim dukung Bulog Ketapang Gelar Operasi Pasar

Baca: TRIBUN WIKI: Makan Murah Cuma Rp10 Ribu di Jalan Sepakat Pontianak

Baca: Tiga Faktor yang Buat FreeGo Terjual Ribuan Unit di Kalbar Dalam Satu Bulan Saja

Kompol Suhar menjelaskan bahwa korban mengaku sebelum kejadian tersebut dirinya meminta uang kepada tersangka, namun tersangka tidak memberi.

Sehingga terjadilah percekcokan mulut antara korban dan tersangka, karena emosi tersangka langsung memukul wajah korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan sebanyak 1 kali.

"Akibat pemukulan yang dilakukan oleh tersangka, korban mengalami luka lebam pada pipi sebelah kiri. Sehingga korban melaporkan kejadian atas dirinya ke Polsek Pontianak Timur," imbuhnya.

Baca: Mahasiswa Babel di Taiwan Tak Dipaksa Kerja, Gaji 650 Ribu per Hari

Baca: Bupati Rupinus Antar Jenazah Almarhum Djemain Burhan ke Peristirahatan Terakhir

Baca: Ratusan Pelajar Indonesia Kerja Paksa di Taiwan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved