Oknum Polwan Dipecat Gara-gara Kirim Foto Bugil ke Napi dan Selingkuh

Brigpol DS yang bertugas di Polrestabes Makassar dipecat terkait kasus "chat" porno dengan mengirimkan foto bugil serta berselingkuh.

Editor: Rizky Zulham
Dok Polrestabes Makassar
Dua anggota Polri yang bertugas dijajaran Polrestabes Makassar dipecat. Namun kedua anggota Polri itu tidak hadir dan digantikan oleh anggota lainnya sambil membawa foto kedua yang bersangkutan. 

Polwan yang dianggap melanggar kode etik dan standar yang berlaku akan dikenai sanksi tegas.

Berikut ini fakta-fakta terkini tentang Brigpol DS yang dipecat karena dianggap mencederai institusi Polri.

1. Melakukan tindakan asusila

Polwan Brigpol DS mantan anggota di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar ini dinilai melanggar kode etik, karena ia terbukti melakukan tindakan asusila.

"Ya, dia lakukan kegiatan-kegiatan yang asusila lah, itu saja," kata Kapolrestabes Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo di markas Polrestabes, Kamis (3/1/2019).

Kombes Wahyu enggan menyebutkan tindakan dilakukan DS

Tapi dipastikan, DS bukan lagi anggota Polri usai Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), kemarin.

2. Unggah foto selfie seksi bareng pacar

Informasi yang dihimpun, Brigpol DS dipecat karena dia diduga mengunggah foto selfienya secara vulgar di media sosial (medsos) dan internet bersama pacarnya.

Kata Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, selama menjadi anggota Polri dan tugas sebagai fungsi di Sabhara, Brigpol DS sebenarnya selalu masuk dan mengikuti arahan.

"Selama ini kalau mau dibilang masuk dan ngantor ya ngantor, intinya ini yang bersangkutan kita proses sidang karena langgar kode etik," ujar Kombes Wahyu.

Selain Brigpol DS yang telah di PDTH, seorang perwira AKP JNW juga disersi karena malas masuk kerja selama jadi anggota di jajaran Polrestabes Makassar.

3. Sosok penyebar foto adalah napi

Belakangan Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo menjelaskan sanksi pemecatan ini lantaran swafoto Brigpol DS tersebar di media sosial.

Fotonya disebarkan oleh seorang narapidana (napi) di Lampung.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved