Istrinya Dian Nitami Dibully, Anjasmara Laporkan Pemilik Akun @corissa.putrie ke Polisi
Membully Istrinya Dian Nitami, Anjasmara Laporkan Pemilik Akun @corissa.putrie ke Polisi
Dikutip dari Hukum Online, para pelaku body shaming di media sosial berarti telah melanggar UU ITE serta perubahannya Pasal 45 ayat (3) dan pasal 27 ayat (3).
Hukumannya pun tidak sembarangan yaitu penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp750 juta.
Sudah sepatutnya mulai saat ini kita harus lebih mengontrol kembali perkataan yang akan kita ucapkan kepada seseorang apabila terkait dengan fisik.
Lalu, bagi para korban body shaming?
Ada baiknya bila korban body shaming juga tidak terlalu membawa ke hati ucapan-ucapan seperti itu.
Malah kita harus menunjukkan kelebihan kita yang lainnya, meski dalam fisik kita kurang ‘cantik’ seperti yang lain.
“Banyak hal yang kita bisa jual kok selain fisik, meski fisik memang jadi penilaian yang pertama,” ujar sebuah akun kesehatan di instagram @thistemporary.
Selain itu, @thistemporary pun menambahkan seharusnya orang-orang yang sering terkena body shaming harus bisa menyembunyikan kekurangan yang dimilikinya.
“Contohnya kalau kita berbadan gemuk jangan memakai baju yang terlalu ketat, pakailah baju yang modelnya agak longgar. Banyak cara kok untuk menutupi kekurangan, apalagi kalau kita adalah pribadi yang menyenangkan. Lalu harus bisa tampil percaya diri,” ujar @thistemporary pada instagramnya.
Tak hanya itu, sebenarnya dari mendapatkan perlakuan body shaming ini seharusnya bisa dijadikan sebagai sebuah pelajaran.
Anggaplah perlakuan atau ucapan menghina itu sebagai kritik yang bisa membangun menjadikan pribadi yang lebih baik.
“Buat yang suka merasa dihina kuncinya menurutku ya ga usah terlalu dibawa ke perasaan. Tapi jangan juga cuek dan pake kacamata kuda, karena kalau kita ga ada yang mengkritik, kita juga ga akan bisa menjadi lebih baik,” kata @thistemporary.
Yuk Follow Instagram @tribunpontianak.
Subscribe Youtube Channel Video Tribun Pontianak: