Pileg 2019
Yusril Ihza Mahendra Tantang KPU Coret Dirinya Sebagai Caleg DPR RI
KPU nampak mencari jalan agar tidak berhadapan dengan saya dalam sidang Bawaslu maupun pengadilan
"Kalau baru sekedar bakal calon dan bahkan calon, konflik kepentingan seperti itu tidak akan ada," kata ketua umum sekaligus caleg Partai Bulan Bintang ini.
Baca: Angin Kencang 45 KM/Jam dan Gelombang Tinggi Potensi Terjadi di Wilayah Kalbar
Menurut Yusril, Konflik kepentingan akan ada jika seseorang caleg menjadi prajurit TNI, PNS, pejabat negara atau pimpinan BUMN/BUMD.
Karena itulah, menurut Pasal 240 ayat (1) dan (2) wajib mundur dan pengunduran dirinya effektif jika namanya sudah masuk dalam DCT.
Ketentuan seperti itu tidak berlaku bagi advokat, akuntan publik dan notaris yang penghasilannya tidak bersumber dari APBN atau APBD.
Apalagi frasa penutup dari Pasal 240 ayat (1) huruf l itu menyatakan advokat yang bersedia tidak akan berpraktik itu haruslah “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Undang-undang yang mengatur praktik advokat itu adalah UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pasal 20 ayat (3) undang-undang ini mengatakan “Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut”.
Dengan demikian, menurut Yusril, sudah jelas bahwa implementasi norma Pasal 240 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf g yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah advokat tidak boleh menjalankan tugas profesi advokat jika ia telah dilantik dan selama ia menjadi pejabat negara.
Bakal calon termasuk pula calon anggota DPR yang namanya sudah masuk Daftar Calon Tetap (DCT) bukanlah pejabat negara.
Oleh karena itu, Advokat yang menjadi caleg, bahkan seandainya sudah terpilih sebagai anggota DPR, namun belum dilantik, maka tidak ada larangan apapun baginya untuk tetap menjalankan tugas profesi advokat.
Yusril mengaku heran dengan sikap KPU yang menyerang dirinya dalam sidang Bawaslu yang memeriksa laporan OSO tentang pelanggaran administrasi Pemilu, tanpa dia sendiri hadir dalam sidang itu.
Menurut Yusril, banyak caleg yang berasal dari kalangan advokat yang sampai saat ini tetap menjalankan profesinya tanpa pernah dipersoalkan KPU.
Dia menengarai KPU tampak khawatir berhadapan dengan dirinya karena berkali-kali KPU kalah di persidangan.
“KPU nampak mencari jalan agar tidak berhadapan dengan saya dalam sidang Bawaslu maupun pengadilan," kata dia.
Padahal, menurut dia, sidang pengadilan itu adalah forum resmi untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.