Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati, Polisi Gandeng Interpol Buru Jaringan Narkoba Internasional

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat fokus mengungkap jaringan internasional yang memasok kokain ke Steve Emmanuel.

Editor: Rizky Zulham
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) berbincang dengan tersangka kasus narkoba Steve Emmanuel (kiri) saat rilis di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat fokus mengungkap jaringan internasional yang memasok kokain ke Steve Emmanuel.

Dalam penyelidikan kasus ini, ‎Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz ‎mengatakan pihaknya tidak memburu pemakai narkoba lain, khususnya rekan artis.

‎"Kita fokusnya ke jaringan atas, ya jaringan internasional, kalau nyarinya ke bawah kayaknya tidak," ujar Erick di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (28/12/2018).

Karena itu, Erick mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Interpol untuk mengungkap jaringan internasional tersebut.

"Kita kerjasama dengan kepolisian Belanda, tadi LO (Liaison Offficer)-nya Belanda sudah kesini," katanya.

Baca: Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati, Pernah Bikin Publik Geger di Tahun 2008 Karena Ini

Baca: Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati, Polisi dan Mantan Istrinya Andi Soraya Angkat Bicara

Selain koordinasi dengan kepolisian Belanda, Erick mengatakan juga telah berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai dan Imigrasi di Bandara ‎untuk menyelidiki mengapa 100 gram kokain yang dibawa Steve bisa lolos dari pemeriksaan.

Diketahui, Steve Emmanuel menyelundupkan 100 gram kokain saat terbang dari Belanda ke Jakarta pada 11 September 2018.

Barang haram itu disembunyikannya di dalam tumpukan pakaian di kopernya yang disimpan di bagasi pesawat.

"Kami sudah tahu kapan dia keluar masuk Indonesia. Sistemnya bagaimana sudah tahu, nanti kami akan menerangkan lebih lanjut setelah hasil penyelidikan selesai," kata Erick.

Baca: Steve Emmanuel Ditangkap Polisi Terkait Kepemilikan Narkoba Jenis Kokain

Baca: Sempat Lolos, Begini Kronologi Penangkapan Steve Emmanuel Terkait Kepemilikan Narkoba Jenis Kokain

Erick mengatakan pihaknya memang fokus untuk mengungkap jaringan internasional yang memasok kokain kepada Steve.

Atas keterlibatannya dalam kasus ini, Steve disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 ‎dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mantan pasangan Andi Soraya itu pun terancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved