Pileg 2019
OSO Tak Masuk DCT, Pendukung Ancam Duduki Kantor KPU Kalbar
Oso ditegaskannya merupakan putra Kalbar yang telah memberikan banyak kontribusi terhadap kemajuan Kalbar dan Indonesia
"Terkait dengan menyampaikan aspirasi itukan boleh saja. Artinya itu hak konstitional," kata Ramdan.
"Tapi terkait dengan penetapan DCT terhadap DPD menjadi kewenangan KPU RI, jadi penetapan DCT itu ranah dan kewenangan KPU RI, bukan dikita," ujarnya.
"Artinya kami tentu akan menunggu apapun hasil putusan dari KPU RI, karena bersifat hirarki, jadi apapun putusan KPU RI itu yang akan kami tindaklanjuti," jelasnya.
Ramdan pun menegaskan, jika keputusan sepenuhnya ada ditingkat RI.
"Keputusannya ada di sana. Masih di KPU RI. Kami tinggal menunggu saja untuk tindaklanjutnya," tegas Ramdan.
"Jadi seandaipun pada akhirnya putusan yang final akan dilakukan KPU RI, itulah yang akan kami tindak lanjuti," terangnya.
Akan Lapotkan Aspirasi Hanura ke KPU RI
Ketua KPU Kalbar, Ramdan menerangkan, pihaknya akan melaporkan aspirasi dari Partai Hanura Kalbar ke KPU RI.
"Terkait dengan aksi hari ini kami laporkan ke KPU RI, artinya ada aksi berkaitan dengan penyampaian aspirasi," jelas Ramdan, Jumat (28/12/2018).
Laporan tersebut, lanjutnya, termasuk dengan apa yang menjadi tuntutan dari massa Partai Hanura.
"Melaporkan aksi hari ini, laporannya termasuk dalam apa yang menjadi tuntutan mereka," tambah Ramdan.
Terkait kesepakatan yang semoat diminta Hanura Kalbar, Ia pun menegaskan, jika pihaknya tidak ada kewenangan terkait hal tersebut, terlebih berpotensi melanggar aturan.
"Kalau mereka silahkan dengan kesepakatan aspirasi mereka disampaikan ke kita melalui, kemudian kita nanti akan melaporkan ke KPU RI, kalau dibuat kesepakatan bersama saya kira tidak ada mekanismenya, dan melanggar aturan," tegasnya.