18 Warga Binaan Lapas Singkawang Terima Remisi
Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi di atur dalam peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 03 tahun 2018.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Dhita Mutiasari
Pasal 12
(1) Syarat pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi,
kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional
terorganisasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 dibuktikan dengan melampirkan dokumen:
a. surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum;
b. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
c. surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas;
d. surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas;
e. salinan register F dari Kepala Lapas;
f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan
g. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas
(2) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme juga harus
melampirkan surat keterangan telah mengikuti Program Deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
(3) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi juga harus
melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Lapas juga mengadakan perayaan Natal pada 23 Desember 2018 Natal Bersama Thomas Tim Singkawang. 25 Desember 2018 Gereja GBI Singkawang dan 30 Desember 2018 Natal Bersama dengan Keuskupan Agung Pontianak.
"Harapannya kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan Remisi Natal agar lebih baik lagi dalam bersikap dan hidup sesuai aturan yang
berlaku di Lapas Singkawang, dan tidak melakukan tindakan hal-hal yang bisa membatalkan remisi dan merugikan diri sendiri," harapnya.