Eksekutif dan Legislatif Sepakati 4 Raperda Jadi Perda
Empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang terdiri dari dua inisiatif DPRD Kabupaten Sekadau dan dua raperda
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Madrosid
Ia mengatakan, raperda tentang perijinan usaha perkebunan di Kabupaten Sekadau perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi antara lain, UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perunadang-undangan dan peraturan turunannya UU Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan, Permentan nomor 98 tahun 2013 tentang pedoman perijinan usaha perkebunan dan perubahannya, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan PP 24 tahun 2018 tentang pelayanan perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Aloy mengungkapkan, menurut pandangan pihaknya materi muatan dalam raperda inisiatif tentang perijinan usaha perkebunan bila dihubungkan dengan paraturan perundang-undangan tersebut diatas masih perlu dilakukan perbaikan terkait penambahan substansi dan meteri sesuai dengan karakteristik daerah Kabupaten Sekadau.
“Kami berpandangan bahwa perda tentang perijinan usaha perkebunan ini dapat dilakukan porses selanjutnya dengan memperhatikan ketentuan Permentan Nomor 98 tahun 2013 kewenangan daerah kabupaten dan kewennagan kepala daerah dalam pemberian perijinan usaha sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 tahun 2018,” pungkasnya.